Beranda Batubara Smelter Luar Jawa Diprioritaskan Dapat Insentif Fiskal

Smelter Luar Jawa Diprioritaskan Dapat Insentif Fiskal

Jakarta-TAMBANG- Insentif menjadi salah satu yang dibutuhkan pelaku usaha di sektor pertambangan khusus terkait peningkatan nilai tambah baik di sektor mineral maupun batu bara. Salah satu yang dilakukan dengan berupa pemberian insentif fiskal berupa tax holiday dan tax allowance.

 

“Pemerintah mendorong pertumbuhan investasi di sektor pertambangan khusus terkait dengan peningkatan nilai tambah. Untuk diberikan insentif berupa tax holiday dan tax allowance. Tingga perusahaan memilih yang mana,”demikian terang Syamsu Daliend, Kepala Subdirektorat Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batu bara, Ditjen Minerba.

 

Menariknya lagi insentif ini diprioritaskan untuk perusahaan yang akan membangun smelter di luar pulau Jawa. “Jadi kita ingin agar adanya pemerataan pembangunan khusus untuk yang di luar pulau jawa. Daerah di luar pulau Jawa biasanya masih terbatas dalam infrastruktur jalan, listrik dan infrastruktur lain. Oleh karenanya insentif ini kiranya membuat investasi di bidang peningkatan nilai tambah semakin menarik,”tandas Syamsu yang ditemui di ruang kerjanya.

 

Sejauh ini syart umum pengajuan insentif fiscal diantaranya investasi besar, penyerapan tenaga kerja banyak, dan memiliki kandungan lokal yang cukup banyak. “Saat ini kami sedang merumuskan syarat teknis dan diharapkan pekan ini selesai dan bisa disampaikan ke public,”terang Syamsu. Ia pun memastikan bahwa dalam pembahasan teknis ini, pihak asosiasi seperti APBI, asosiasi nikel dan lainnya.

 

Ia pun memastikan bahwa insentif ini diberikan untuk kegiatan peningkatan nilai tambah di sektor mineral dan batu bara, Hanya untuk batu bara sesuai dengan keputusan dalam rapar koordinasi yang diputuskan hanya ada dua kegiatan yakni pencairan dan gasifikasi batu bara. Sementara untuk kegiatan lain seperti peningkatan kalori, briket sampai mengolah batu bara menjadi listrik tidak masuk dalam daftar kegiatan yang layak mendapat fasilitas tax allowance atau pun tax holiday.

 

Sementara terkait persyaratan, Syamsu menilai jika Pemerintah ingin memberikemudahan bagi pengusaha untuk berinvestasi di bidang pengolahan mineral dan batu bara, maka syaratnya dipermudah. “Kalau menurut saya jika kita ingin memberi kemudahan bagi pengusaha maka syaratnya harus dipermudah meski harus ada rambu-rambu yang tegas,”tandas Syamsu.