SKK Migas Setujui 18 Rencana Pengembangan Lapangan

Jakarta-TAMBANG. Sebanyak 18 rencana pengembangan lapangan minyak dan gas bumi (migas) telah disetujui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) selama periode Januari-April 2016. “Total investasinya diperkirakan sebesar US$1,496 miliar atau sekitar Rp19,5 triliun,” kata Kepala Humas SKK Migas, Taslim Z. Yunus di Jakarta, Minggu (8/5). Rencana pengembangan lapangan tersebut meliputi plan of development (PoD), plan of further development (PoFD), dan put on production (PoP). Pengembangan lapangan-lapangan tersebut mulai berproduksi (onstream) bervariasi antara tahun 2016 hingga 2020. Sebanyak 16 lapangan berada di wilayah Barat, sisanya di wilayah Timur. Hal ini menunjukkan di wilayah Timur masih belum banyak dilakukan kegiatan. “Padahal, potensi di Timur sangat besar,” kata dia. SKK Migas mengestimasi kumulatif produksi minyak dan kondensat dari ke-18 pengembangan lapangan itu sebesar 45 juta barel. Sementara, produksi gas bumi diperkirakan sebanyak 271 miliar kaki kubik (BCF). Menurut Taslim, akumulasi penerimaan negara dari produksi migas lapangan-lapangan tersebut mencapai US$3,015 miliar atau Rp39,2 triliun. Jumlah tersebut tidak termasuk dampak berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian yang muncul karena proyek-proyek itu. “Porsi bagian negara dari penerimaan bruto rata-rata lebih dari 60 persen,” katanya. Taslim menambahkan, SKK Migas terus berupaya mempercepat persetujuan-persetujuan yang menjadi kewenangannya. Di tengah rendah harga minyak dunia, SKK Migas mendorong kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS) untuk melakukan efisiensi program dengan menjadikan kegiatan penambahan cadangan dan produksi migas sebagai prioritas.

Artikel Terkait

Pemerintah Tegaskan Ekspor Mineral Ikutan Tetap Berjalan, Kajian Logam Tanah Jarang Disiapkan

Pemerintah Tegaskan Ekspor Mineral Ikutan Tetap Berjalan, Kajian Logam Tanah Jarang Disiapkan

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan ekspor produk pertambangan beserta turunannya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak dimaksudkan untuk menghambat ekspor mineral ikutan, termasuk potensi Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terkandung dalam komoditas tambang utama. Penegasan tersebut menjadi salah satu hasil rapat koordinasi lintas kementerian yang membahas implementasi

By Rian Wahyuddin