Jakarta, TAMBANG – Satuan Kerja Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai menghitung kebutuhan pasokan gas untuk Wilayah Jaringan Distribusi (WJD)
Sekretaris SKK Migas, Arief Handoko, mengatakan, pihaknya sedang melakukan kajian dengan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas dalam hal kebutuhan gas di masing-masing WJD.
“SKK Migas memastikan source (sumber) gas yang bisa mengalir di jaringan yang akan dibangun,” kata Arief Handoko, usai rapat di Kantor BPH Migas, Senin (6/2).
Saat ini BPH Migas sedang melakukan revisi aturan mengenai penataan WJD di seluruh Indonesia. Revisi tersebut sesuai dengan mandat yang tertuang dalam aturan baru dari Kementerian ESDM, yaitu Peraturan Menteri (Permen) Nomor 40 tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Migas. Bila revisinya rampung, maka WJD akan segera dilelang.
Hal ini juga dibenarkan oleh Direktur Hilir Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Harya Adityawarman. Menurutnya, penataan WJD perlu dilakukan guna memberikan kepastian niaga bagi para pelaku usaha yang memenangkan lelang WJD.
“Manakala itu nanti pemenang WJD akan otomatis mendapatkan niaga tertentu, dan otomatis pemerintah menjamin pasokannya,” kata direktur dengan nama karib Didit itu.
Didit menambahkan, WJD akan meliputi wilayah administrasi seperti kabupaten, kota, ataupun kecamatan.
“Tergantung BPH Migas nanti mau gimana,” tutupnya. (muflihun hidayat)