Jakarta—TAMBANG. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan 71 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) tahap produksi mendapat pernghargaan transparansi di industri ekstraktif Indonesia. Penghargaan ini diserahkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
“Penghargaan ini merupakan bukti bahwa SKK Migas dan industri hulu migas sangat mendukung semua upaya transparansi dan akuntabilitas pada industri ekstraktif di Indonesia,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat SKK Migas Rudianto Rimbono.
Untuk diketahui, Penghargaan ini dilakukan sesuai amanat Peraturan Presiden No. 26 tahun 2010 tentang Penerimaan Negara dan Penerimaan Daerah dari Industri Ekstraktif. Regulasi yang dikeluarkan pada 23 April 2010 ini bertujuan mendorong transparansi dalam industri ekstraktif Indonesia atau Extractive Industries Transparency Initiative (EITI).
Kebijakan ini juga menjadi langkah awal bagi Indonesia terkait penerapan prinsip transparansi yang komprehensif dalam tata kelola industri ekstraktif serta mengajukan kandidasi bergabungnya Indonesia dalam Dewan Internasional EITI. Dewan Internasional EITI akhirnya menyetujui bergabungnya Indonesia dan pada 19 Oktober 2010 menetapkan Indonesia sebagai negara kandidat EITI. Status ini kemudian memungkinkan Pemerintah membuka informasi komprehensif penerimaan negara dari industri ekstraktif sebagai bagian penerapan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Kemudian setelah Pemerintah berhasil menerbitkan Laporan Transparansi Industri Ekstratif Pertama, yang mencakup penerimaan industri ekstraktif nasional tahun 2009, pada 22 April 2013. Dilanjutkan pada 13 Juni 2014, Pemerintah menyampaikan laporan kedua yang sekaligus mencakup penerimaan industri ekstraktif untuk dua tahun yaitu 2010 dan 2011, dengan rincian informasi yang lebih detil.
Dengan dua laporan itulah, Dewan EITI Internasional dalam rapat tahunannya di Myanmar pada 15 Oktober 2014, memutuskan bahwa status Indonesia meningkat menjadi negara taat azas transparansi atau ‘EITI compliant country’. Hal Ini dapat dilihat sebagai pengakuan atas komitmen tata kelola pemerintahan yang baik dari Indonesia, khususnya dalam industri ekstraktif, dari dunia internasional. Terlebih, Indonesia adalah negara pertama yang mencapai status taat azas di ASEAN.
Deputi Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dr. Montty Girianna, Ph.D dalam sambutan tertulisnya menyampaikan bahwa keberhasilan pemerintah menerbitkan laporan penerimaan industri ekstraktif negara tersebut merupakan suatu kerja sama intensif antara berbagai lembaga negara, antara lain SKK Migas dan para Kontraktor KKS serta mitra usahanya.
Kerjasama ini penting terkait membuka angka produksi dan pembayaran kepada negara demi mencapai transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik di sektor industri ekstraktif, termasuk industri hulu migas.
“Kami ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas partisipasi dan kerja sama SKK Migas dan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama serta mitra usahanya dalam menyukseskan penerapan azas transparansi di Industri Ekstraktif Indonesia.” ujar Montty dalam sambutan tertulis.
Rudianto menegaskan bahwa SKK Migas dan industri hulu migas ke depan akan terus berkomitmen untuk mendukung penerapan azas transparansi. “Kami sadar tuntutan publik akan transparansi semakin tinggi dan kami siap menuju ke arah sana,” ujar Rudianto.