Jakarta-TAMBANG. Wacana revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara No.4 Tahun 2009 tampaknya akan direalisasikan. Andre Alis, Anggota Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengatakan saat ini sudah dibentuk tim khusus yang akan menyusun draf usulan perubahan UU Minerba.
Tim tersebut, kata Andre, terdiri dari beberapa asosiasi seperti Perhapi, Indonesia Mining Association (IMA), Asosiasi Perusahaan Batu bara Indonesia (APBI), dan juga Asosiasi Jasa Penunjang Pertambangan Indonesia (Aspindo). Tim ini akan segera menyusun perubahan dan mengajukannya ke komisi VII DPR RI.
“Sepengetahuan saya mereka sudah beberapa kali mengadakan pertemuan untuk menyusun apa saja yang diubah. Setelah itu baru akan diajukan ke DPR. Mereka (DPR) tampaknya setuju dengan wacana perubahan itu,” kata Andre kepada Majalah TAMBANG, Rabu (182).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga tidak mengelak bahwa akan ada perubahan dalam UU Minerba No.4/2014. Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Sujatmiko mengatakan, DPR sudah menawarkan pada Pemerintah untuk melakukan perubahan itu sendiri. Apabila Pemerintah tidak bersedia, kata Sujatmiko, DPR lah yang akan mengambil peran itu.
“Perubahan berupa sinkronisasi UU Minerba dengan UU yang baru disahkan seperti UU otonomi daerah dan juga aturan dari Kementerian lain seperti Kehutanan ataupun Kementerian Keuangan. Targetnya pertengahan tahun ini sudah harus selesai,” kata Sujatmiko.