Jakarta, TAMBANG – Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Harris menyebut skema Power Wheeling di Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dinilai lebih soft dan tak merugikan PLN.
“Konsep (Power Wheeling) yang sekarang dibangun lebih soft sama dengan ketentuan yang ada sekarang ini bahwa pemanfaatan jaringan dari PLN bisa dipakai oleh perusahaan yang memang sudah punya izin usaha untuk jualan listrik. Bukan sembarang produsen EBT bisa jualan, enggak,” ungkap Harris usai menghadiri Energy Week, di Jakarta, Rabu (28/8).
Harris menjelaskan bahwa skema Power Wheeling bukan berarti perusahaan listrik swasta bisa langsung menjual ke konsumen. Alur jual beli listrik tetap masih di bawah kendali PLN.
“Power wheeling itu sebenarnya secara prinsip bukan seperti dulu yang dikhawatirkan itu, bahwa nanti ada orang bisa dengan swasta bisa jualan ke konsumen, enggak kaya begitu,” ungkap dia.
“Ketentuan itu mengamanatkan bahwa pln itu secara uu memang diserahi tugas untuk menyediakan listrik secara nasional. Tetapi, tidak menutup kemungkinan ada privat atau pihak lain yang mau menyediakan, itu ada mekanisme yang dibuka untuk melakukan atau mendapatkan wilayah usaha sendiri. Itu ada prosesnya,” ucap Harris.
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menyebut skema Power Wheeling dapat memicu liberalisasi sektor ketenagalistrikan.
“Kenapa saya sebut liberal karena PLN tidak bisa lagi monopoli, karena pembangkit listrik bisa menjual langsung ke pelanggannya, tarifnya kan tergantung mereka, gak tergantung negara,” ujar Mulyanto dalam Diskusi Publik bertema Menyoal Penerapan Skema Power Wheeling dalam RUU EBET, di Jakarta, Kamis (1/8).
Mulyanto menjelaskan, secara teknis skema Power Wheeling memang fokus pada pemanfaatan jaringan listrik dari pihak ketiga. Namun hal inilah yang justru bisa memicu Independent Power Producer (IPP) bisa langsung menjual listriknya ke konsumen tanpa lewat PLN.
“Jangan terkecoh dengan istilah teknis Power Wheeling. Kalau istilah teknisnya adalah menggunakan jaringan atau nyewa jaringan dari pihak ketiga. Di luar negeri memang begitu, kalau perusahaan di sana kan liberal, bebas,” ucap Mulyanto.
Power Wheeling di RUU EBET Picu Liberalisasi Sektor Ketenagalistrikan