Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034; Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034; Saksi Tergugat ESDM Perkuat Dalil Gugatan SP PLN

Jakarta,TAMBANG,- Sidang lanjutan gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 dengan Nomor Perkara 315 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis,(5/2). Persidangan berlangsung dengan perhatian besar dari publik, khususnya anggota Serikat Pekerja PLN (SP PLN).

Sejak pagi hari, kawasan PTUN Jakarta dipenuhi warna merah dari ratusan anggota SP PLN yang datang dari berbagai daerah. Kehadiran mereka menciptakan suasana solidaritas yang kuat sekaligus menjadi simbol dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Tidak hanya itu, area sekitar pengadilan juga tampak dibanjiri karangan bunga berisi pesan harapan agar keadilan ditegakkan dalam perkara tersebut.

Dalam agenda persidangan, pihak tergugat menghadirkan dua saksi fakta, yakni perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai koordinator tim verifikator usulan RUPTL. Kemudian saksi dari PLN selaku Manager SDM dan Hubungan Industrial. Pemeriksaan saksi difokuskan pada aspek administratif dan proses penyusunan dokumen RUPTL 2025–2034.

Saksi dari Kementerian ESDM menyatakan tidak dapat menjawab pertanyaan terkait perbandingan margin antara PLN dan Independent Power Producer (IPP) dengan alasan hal tersebut berada di luar kompetensinya. Namun, saksi membenarkan adanya penambahan porsi IPP dalam RUPTL 2025–2034, yang menjadi salah satu poin penting dalam gugatan.

Selain itu, saksi ESDM juga membenarkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional tidak tercantum dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana tertuang dalam Kepmen Nomor 85 Tahun 2025. Saksi juga mengakui bahwa meskipun mengetahui kondisi PLN, tidak terdapat rekomendasi khusus dalam rapat penyusunan RUPTL yang secara eksplisit bertujuan memperkuat posisi PLN.

Dalam jalannya persidangan, Majelis Hakim PTUN menegaskan bahwa pengadilan tidak bertugas membenarkan pihak tergugat yang melakukan kesalahan, melainkan berperan memperbaiki administrasi pemerintahan apabila ditemukan ketidaksesuaian. Majelis Hakim juga menolak pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan oleh PLN karena dinilai tidak relevan dengan objek sengketa.

Ketua Umum Serikat Pekerja PLN, Muhammad Abrar Ali, menyatakan bahwa fakta-fakta persidangan semakin memperjelas substansi gugatan. Ia menilai pengakuan saksi menunjukkan adanya persoalan kebijakan yang perlu diuji secara hukum demi menjaga kepentingan negara.

“Kehadiran rekan-rekan pekerja dari berbagai daerah menunjukkan bahwa isu ini menyangkut masa depan kelistrikan nasional. Fakta persidangan hari ini menegaskan pentingnya kebijakan yang memperkuat PLN sebagai aset strategis negara. Kami percaya proses hukum akan berjalan objektif demi kepentingan rakyat,” ujar Muhammad Abrar Ali.

Sementara itu, kuasa hukum SP PLN, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., menegaskan bahwa keterangan saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Ia berharap Majelis Hakim dapat menilai perkara ini secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek administratif, formil, tetapi juga dari sisi keadilan substantif.

“Saksi tadi jelas mengakui tidak ada konsiderans Kebijakan Energi Nasional (PP 79/2014) dalam penyusunan RUPTL yang mengacu kepada RUKN sehingga jelas cacat formil sebagaimana dalil Gugatan Kita dan juga terungkap bahwa terdapat dominasi Porsi IPP/Swasta pada RUPTL 2025-2034, sehingga jelas cacat Subtansi. Kami berharap Majelis Hakim menggunakan hati nurani dalam menilai perkara ini, sehingga gugatan dapat dikabulkan,” tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan Majelis Hakim. SP PLN menyatakan akan terus mengawal proses hukum secara tertib dan konstitusional sebagai bagian dari komitmen menjaga arah kebijakan ketenagalistrikan nasional.