Jakarta-TAMBANG. Setelah dua pekan lalu PT Freeport Indonesia mengajukan perpanjangan MoU sekaligus izin ekspor konsentrat tembaga, kini giliran perusahaan tembaga lain, PT Newmont Nusa Tenggara yang juga ingin mengajukan perpanjangan.
Seperti diketahui izin ekspor PT Newmont Nusa Tenggara akan berakhir pada 18 Maret 2015 bersamaan dengan batas akhir berlakunya MoU renegosiasi kontrak karya mereka. Atas dasar itu, Newmont segera akan mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor untuk enam bulan ke depan lagi.
Juru bicara Newmont, Rubi Purnomo mengatakan, permohonan perpanjangan izin ekspor tersebut segera akan dilayangkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Surat permohonan saat ini sedang diproses untuk diajukan. Kami berharap operasi tambang Batu Hijau dapat dilaksanakan secara berkesinambungan,” ucap Rubi, Jakarta, Senin kemarin.
Sebelumnya, Newmont mendapat izin ekspor dari Kementerian ESDM untuk periode 18 September 2014 hingga 16 Maret 2015, sebanyak 350.000 ton konsentrat tembaga.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R Sukhyar menuturkan, pemerintah akan memberitahu Newmont terkait batas waktu pengajuan permohonan. “Kalau tidak diajukan (permohonan perpanjangan) maka Newmont tidak bisa ekspor pasca-izin berakhir,” ujar Sukhyar.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2014, permohonan perpanjangan izin ekspor paling cepat dilakukan 45 hari dan paling lambat 30 hari, sebelum rekomendasi berakhir.