Beranda Batubara Serikat Pekerja Tuntut Ketegasan Masalah Keimigrasian Direksi Berau

Serikat Pekerja Tuntut Ketegasan Masalah Keimigrasian Direksi Berau

Berau – TAMBANG. Serikat pekerja PT Berau Coal dengan tegas menyebutkan bahwa permintaan Keith John Downham kepada otoritas Bursa Efek Indonesia untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Berau Coal Energy, Tbk tidak bisa dilaksanakan dan harus dibatalkan. RUPS tersebut sedianya digelar esok hari, Kamis (30/4), namun ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

 

Downham dan koleganya Paul Jeremy Martin Fenby diketahui bermasalah dengan pihak imigrasi dan ketenagakerjaan, karena tidak memiliki izin kerja sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Di sisi lain, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Downham dan Fenby masih berdasarkan sponsor dari tempat kerja mereka sebelumnya, yaitu PT Mutiara Tanjung Lestari.

 

“Dengan status hukum keduanya, maka permintaan untuk melakukan RUPS pun ilegal dan tidak bisa dilaksanakan,” demikian disampaikan M. Lukman Rahim, Ketua Serikat Pekerja PT Berau Coal, melalui siaran persnya, Rabu (29/04).

 

Menurut Lukman lagi , Downham dan Fenby terbukti telah melanggar Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Keduanya mengaku sebagai direksi Berau Coal Energy, sementara dokumen ketenagakerjaan mereka masih atas nama Mutiara Tanjung Lestari. Sanksi yang bisa dikenakan pada keduanya yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun. Selain itu ada pula sanksi denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

 

Selain soal dokumen RPTKA dan IMTA, Downham dan Fenby juga dinilai telah melanggar ketentuan izin tinggal terbatas yang dikeluarkan Dirjen Keimigrasian. Jika keduanya menjadi direksi Berau Coal Energy, maka izin tinggal terbatas yang dimiliki harus ditujukan bekerja pada PT Berau Coal. Sampai saat ini, keduanya tidak memiliki itu. Keduanya jelas melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu dengan menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya berdasarkan ketentuan Pasal 122.

 

“Bisa dipenjara lima tahun dan denda Rp 500 juta,” demikian terang Lukman.

 

Bukti lain yang disampaikan Serikat Pekerja Berau Coal, bahwa Mutiara Tanjung Lestari sudah mengeluarkan surat pencabutan dokumen IMTA untuk Downham dan Fenby. Surat yang ditujukan kepada Ditjen Binapenta dengan nomor 019/MTL/BOD-STP/IV/2015, tertanggal 27 April 2015 itu menyebutkan bahwa pencabutan IMTA dilakukan kepada keduanya, karena sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Pencabutan itu berdasarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang diberikan kepada yang bersangkutan pada tanggal 17 April 2015.

 

“Secara legal formal dan administratif, keduanya menyalahi ketentuan perundang-undangan di negeri ini. Statusnya ya, ‘pendatang haram’ saat ini,” urainya lagi.

 

Penundaan Tindakan Keimigrasian

 

Pada saat bersamaan, Serikat Pekerja Berau juga mempertanyakan permohonan penundaan sementara tindakan keimigrasian terhadap Downham dan Fenby, dengan alasan sedang dilakukan pendataan ulang oleh pengawasan ketenagakerjaan. Ini terkait kemungkinan penyalahgunaan perizinan tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh PT MutiaraTanjung Lestari.

 

Informasi penunadaan tindakan tersebut didapatkan setelah mendapatkan jawaban dari pihak Dirjen Imigrasi atas suart yang dikirim Serikat Pekerja Berau tertanggal 22 April 2015. Dalam surat tersebut mereka menanyakan status pemeriksaan terkait penindakan yang dilakukan pihak imigrasi terhadap direksi asing yang bekerja di Berau Coal Energy.

 

Pihak imigrasi Jakarta Selatan, memberikan tanggapan yang diterima pada 28 April 2015. Dalam jawaban tersebut, pihak Imigrasi menyebutkan bahwa pada 16 April 2015, sudah dilakukan pengamanan terjadap Downham dan Fenby, warga negara asing yang merupakan direksi Berau Coal Energy, yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I khusus Jakarta Selatan.

 

Selain itu, pihak Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan mengaku menerima surat dari Direktorat Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans. Surat tersebut berisi permohonan penundaan sementara tindakan keimigrasian terhadap Downham dan Fenby. Alasan penundaan, sedang dilakukan pendataan ulang oleh pengawas ketenegakerjaan, terhadap kemungkinan penyalahgunaan perizinan tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh PT Mutiara Tanjung Lestari tersebut.

 

Serikat Pekerja Berau juga sudah mengirimkan surat kepada Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menanyakan maksud dan tujuan permohonan penundaan tindakan keimigrasian tersebut. Selaku regulator dan pengawas ketenagakerjaan agar memberikan ketegasan sikap, karena keduanya telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian.

 

“Salah satu pelanggaran secara nyata dilakukan oleh Downham adalah dengan mengatasnamakan PT Berau Coal Energy, Tbk dengan membuat surat permintaan pelaksanaan RUPS ke Bursa Efek Indonesia,” demikian pernyataan sikap yang disampiakan Serikat Pekerja Berau.

 

Serikat Pekerja Berau juga menilai, dalam surat yang disampaikan Ditjen Binapenta kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan terdapat kejanggalan dan seolah ada upaya menghalangi tindakan keimigrasian yang akan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.

 

Menurut Serikat Pekerja Berau lagi, jika persoalan ini tidak diselesaikan, maka akan mengganggu iklim kerja karyawan Berau Coal di lapangan. Dampak negatif sudah mulai terlihat, semenjak persoalan ini mulai mencuat. Lebih dari itu, ketegasan diperlukan, sebab jika tidak, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian di Indonesia.