Jakarta – TAMBANG. Kuasa hukum PT Paramindo, Henry Dunan Simanjuntak, mempertanyakan maksud pernyataan Rozik B Soetjipto, terkait dirinya yang mengaku tidak tahu menahu sengketa kepemilikan saham yang terjadi di PT Cikondang Kancana Prima (CKP).
“Bagaimana dia tidak tahu, bukankah Rozik bersama Koswara dan Prianda melalui kuasa hukum mereka yang melakukan gugatan arbitrase di Singapore International Arbitration Centre (SIAC)?, dan itu terjadi tahun 2016 “ tegas Henry.
“Jadi aneh bila Rozik mengaku dirinya tidak tahu dan sudah mundur sejak 3 tahun lalu”, tambahnya.
Sebelumnya Rozik B Soetjipto, salah satu pemegang saham PT Cikondang Kancana Prima (CKP), membantah terlibat dalam kasus sengketa kepemilikan saham yang saat ini tengah digugat oleh PT Paramindo ke PTUN Jakarta.
“Saya tidak mengetahui tentang kasus ini secara langsung karena sudah lebih 3 tahun mengundurkan diri dari jabatan komisaris PT CKP. Persoalannya ditangani oleh manajemen baru.” Ujar Rozik
Sengketa saham tambang cianjur ini berawal dari jual beli dan peralihan saham PT Cikondang Kencana Prima kepada PT Paramindo, namun pada waktu yang bersamaan. PT CKP juga beralih ke PT Makuta Rajni Pradipta dan PT Sinergi Pratama Mulia, dilakukan selama periode Maret 2012 sampai Juni 2012.
Henry menilai Koswara Sasmitapura, Rozik Boedioro Soetjipto dan Prianda yang merupakan pemilik PT CKP sebelumnya diduga keras telah menjual kembali saham-saham tersebut tanpa adanya pembatalan maupun persetujuan dari PT Paramindo. “Apa yang dilakukan oleh ketiga orang ini, telah menciderai peristiwa hukum yang sudah disepakati bersama dan menyebabkan Paramindo mengalami kerugian moril dan materil,” terang Henry.
Kemudia, ternyata PT Makuta Rajni Pradipa, telah menjual kembali saham 85% itu kepada PT Gunung Rosa Group, sementara 15% saham lainnya tetap dimiliki oleh PT Sinergi Pratama Mulia. Apa yang dilakukan oleh Koswara Sasmitapura, Rozik B Soetjipto dan Prianda Raspati, telah melakukan upaya untuk menghilangkan hak PT Paramindo, ujar Henry.