Jakarta, TAMBANG – PT Okrida Makmur (PT OM), anak usaha PT Bayan Resources, mengantongi putusan Mahkamah Agung (MA) perihal tumpang tindih lahan dengan PT Senyiur Sukses Pratama. Tumpang tindih wilayah usaha pertambangan tersebut, berada di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Putusan MA itu membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta sebelumnya, yang memutuskan permohonan banding tergugat. Yaitu Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan tergugat II yakni PT OM. Selain itu, putusan tersebut juga membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda No. 26/G/2016/PTUN.SMD yang dimohon oleh PT Senyiur Sukses Pratama.
Berdasarkan rilis dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Direktur Utama Bayan, Low Tuck Kwong menegaskan, dengan adanya putusan MA itu, maka surat keputusan yang dikeluarkan BPPMD pada 12 Mei 2016 yang merevisi izin pertambangan yang dimiliki PT Senyiur, sehubungan dengan adanya tumpang tindih atas sebagian wilayah pertambangan PT Senyiur dengan PT OM, tetap berlaku.
“Dengan demikian wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT OM tidak lagi tumpang tindih dengan wilayah IUP PT Senyiur Sukses Pratama,” kata Low Tuck Kwong, Selasa (17/4).
Saat berlangsung penataan IUP Clear and Clear (CnC) oleh Kementerian ESDM, PT OM memiliki luas wilayah 1.061 ha dengan status eksplorasi batu bara. PT OM mendapatkan Surat Keputusan No. 540/007/IUP‐Er/DPE_IV/V/2009 yang diterbitkan pada 15 Mei 2009.
Di luar itu, PT Bayan Resources melalui anak usahanya, PT Indonesia Pratama melakukan kontrak kerjasama pada kuartal-I 2018 dengan PT Petrosea. Kontrak berdurasi empat tahun itu ditaksir bernilai USD391,6. Targetnya, kerjasama itu mampu memproduksi 185,2 juta Bank Cubic Meter (BCM) untuk pengupasan lapisan tanah penutup, serta 83,2 juta ton batu bara.
Asal tahu saja, PT Bayan Resources, sudah bekerjasama dengan Petrosea sejak lama untuk proyek pertambangan batu bara, yakni sejak 1999 sampai 2015.