Beranda ENERGI Migas Sektor Hulu Migas Utamakan Industri Dalam Negeri

Sektor Hulu Migas Utamakan Industri Dalam Negeri

Jakarta-TAMBANG. Sektor industri hulu minyak dan gas bumi (migas) berkomitmen mengutamakan peran industri dalam negeri dalam kegiatan operasionalnya untuk meningkatkan multiplier effect bagi perekonomian nasional.

 

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi mengatakan, untuk mewujudkan hal tersebut pada kegiatan hulu migas harus ada intervensi negara dalam bentuk kebijakan pemerintah yang berpihak pada sektor industri nasional.

 

“Keunggulan mekanisme kontrak bagi hasil yang berlaku di sektor hulu migas adalah negara masih hadir dalam melakukan kendali terhadap operasi yang dilaksanakan oleh kontraktornya,” kata Amien di acara Indonesia Supply Chain Management (SCM) Summit 2015, Selasa (14/4).

 

Sebagai contoh penerbitan Pedoman Tata Kerja (PTK) oleh SKK Migas untuk mengatur pengelolaan rantai suplai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) di industri hulu migas tujuan utamanya adalah peningkatan kapasitas nasional, seperti adanya kewajiban pelaksanaan pengadaan barang/jasa di daerah dan ketentuan mengenai konsorsium harus beranggotakan perusahaan dalam negeri.

 

Berdasarkan hasil kajian Universitas Indonesia mengenai multiplier effect kegiatan hulu migas bagi perekonomian nasional, disimpulkan bahwa setiap Rp 1 Miliar yang dibelanjakan oleh sektor hulu migas di dalam negeri akan berdampak terhadap penciptaan lapangan kerja untuk 10 orang, peningkatan produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp 700 Juta dan pendapat rumah tangga sebesar Rp 200 Juta.

 

Sementara data SKK Migas menunjukkan, tahun 2014, belanja sektor hulu migas mencapai Rp 209 Triliun. Artinya, menambah kesempatan kerja sebanyak 899.400 orang, meningkatnya PDB sebesar Rp 86 Triliun, dan pendapatan rumah tangga nasional sebesar Rp 23,8 Triliun.

 

Pada tahun 2014, nilai seluruh komitmen pengadaan barang dan jasa industri hulu migas sebesar US$ 17,354 miliar dengan persentase tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 54,15% (cost basis). Sejak tahun 2010, penggunaan TKDN juga melibatkan partisipasi badan usaha milik Negara (BUMN) penyedia barang dan jasa. Periode 2010-2014 nilai Pengadaan yang melibatkan BUMN mencapai lebih dari US$ 4,51 miliar dengan TKDN sebesar rata-rata 77,25%.

 

Di luar itu, sejak 2009, seluruh pembayaran pengadaan barang dan jasa di sektor hulu migas harus melalui bank BUMN dan BUMD dengan total transaksi mencapai US$ 44,91 miliar. Tahun 2014, nilai transaksi yang melalui perbankan nasional mencapai US$ 12,43 miliar. Jumlah ini melonjak 50% lebih dari tahun 2013 yang nilai transaksinya senilai US$ 8,195 miliar.

 

Selain transaksi pembayaran, sektor hulu migas menyimpan dana rehabilitasi pasca operasi (abandonment and site restoration/ASR) di Bank BUMN. Sampai 31 Desember 2014 tercatat penempatan dana ASR di Bank BUMN telah mencapai US$ 635 juta atau meningkat 474 persen dibandingkan tahun 2009.

 

Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis, SKK Migas, M.I Zikrullah mengatakan, pencapaian yang sudah ada ini diharapkan dapat meningkat di masa mendatang. “Perlu adanya sinergi antara permintaan dan penawaran,” katanya.

 

Misalnya, agar industri dalam negeri tertarik untuk melakukan investasi harus ada informasi mengenai kebutuhan operasi hulu migas. Dengan adanya investasi, diharapkan kemampuan dalam negeri dapat semakin meningkat. Kemudian, agar Kontraktor KKS dapat secara optimal memanfaatkan produk barang-jasa dalam negeri, informasi mengenai kemampuan nasional harus dipromosikan dan dibuka seluas-luasnya.

 

Namun masih terdapat tantangan yang dihadapi antara lain, aspek kualitas, harga, dan tata waktu penyelesaian dari produk barang-jasa dalam negeri perlu ditingkatkan. “Untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, struktur biaya yang harus ditanggung oleh industri di dalam negeri harus dikurangi,” kata Zikrullah.

 

Di tempat terpisah, Taufik Aditiyawarman, Sekjen Ikatan Ahli Fasilitas Produksi Migas Indonesia (IAFMI) mengatakan, terkait TKDN, pihaknya mendorong kepada pemain yang sudah diberikan hak khusus oleh pemerintah sebagai pemasok, harusnya memiliki visi eskpor sehingga mereka bisa menetapkan pasar di area global.

 

“Kalaupun kondisi ekonomi dalam negeri lamah, mereka bisa bermain di luar,” ujarnya.