Jakarta,TAMBANG, Dimethyl Ether (DME) merupakan satu dari beberapa produk hilirisasi batu bara yang sedang didorong pemerintah. Namun untuk menjadikan produk DME ini berhasil maka perlu insentif. Oleh karenanya lewat Peraturan Menteri ESDM, Pemerintah berencana memberikan tarif royalti khusus.
“Sebagai upaya mendorong program hilirisasi khususnya pengembangan coal to DME, Kementerian ESDM akan menerbitkan regulasi berupa tarif royalti batubara secara khusus untuk gasifikasi batubara hingga 0 persen,” jelas Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (19/1).
Aturan ini tengah disusun di internal Kementerian ESDM yang mana akan mengatur secara teknis kriteria dan tata cara pemberian insentif royalti batubara. Pemberian insentif ini dikhususkan untuk keperluan hilirisasi batu bara dan tidak mengurangi penerimaan negara yang sudah diperoleh selama ini.
Selain pemberian insentif royalti, pemerintah juga akan menetapkan harga khusus batu bara untuk penggunaan gasifikasi. Ketentuan ini akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Kegiatan Pengusahaan Pertambangan Minerba dengan skema usulan cost ditambah margin.
Untuk komponen cost, terdiri dari biaya produksi langsung dan tidak langsung, biaya umum dan administrasi. Sementara, pada margin ditetapkan sebesar 15 persen dari cost. Rumusan formula ketetapan ini tengah disiapkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM atau Keputusan Menteri ESDM.
“Jangka waktu masa Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk proyek gasifikasi batubara telah diakomodiri dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,” jelas Arifin.
Saat ini proyek coal to DME tengah dibangun PT Bukit Asam bekerja sama dengan PT Pertamina dan Air Product di Tanjung Enim, Sumatera Selatan. Rencananya, proyek tersebut akan beroperasi pada tahun 2024 dengan target produksi DME sebesar 1,4 juta ton per tahun. Selain itu ada juga proyek gasifikasi batu bara dengan produk akhir Methanol yang tengah digarap PT Kaltim Prima Coal.