Jakarta-TAMBANG. PT Freeport Indonesia siap menjalankan ketentuan pemerintah untuk melakukan divestasi saham perusahaan sesuai dengan UU Minerba No.4/2009. Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin mengatakan, tahun ini perusahaannya akan melepaskan 10% saham kepada entitas Indonesia.
“Saat ini sebanyak 9,36 persen saham Freeport Indonesia sudah dimiliki oleh pemerintah Indonesia,” ujar Maroef, Kamis kemarin.
Vice President Legal Freeport Indonesia, Clementino Lamury, mengatakan penawaran pertama saham tersebut akan dilakukan sebelum Oktober 2015. Sesuai ketentuan, pemerintah pusat akan mendapat kesempatan pertama ditawari saham tersebut. Namun Maroef maupun Clementino belum merinci berapa nilai penjualan 10% saham dan mekanisme apa yang akan dilakukan untuk divestasi tersebut.
Mekanisme pelepasan saham di antaranya bisa dengan cara pembelian langsung oleh pemerintah Indonesia melalui badan usaha milik negara, atau oleh Pemerintah Daerah Papua, maupun penawaran umum perdana saham (IPO). Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2014 mewajibkan perusahaan pemegang kontrak karya yang telah berproduksi lebih dari 5 tahun untuk melepaskan 20% sahamnya paling lambat setahun setelah beleid diundangkan pada 14 Oktober 2014.
Selanjutnya, anak perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport McMoran, tersebut harus melepaskan sekurangnya 30% sahamnya paling lambat lima tahun setelah peraturan diundangkan.
Pada November tahun lalu, mantan Presiden Direktur Freeport Indonesia, Rozik B. Soetjipto, mengatakan harga pasar 10% saham Freeport Indonesia diestimasikan sebesar US$ 2 miliar atau setara dengan Rp 24,95 triliun dengan kurs saat ini Rp 12.479 per dolar Amerika Serikat.
Pada Agustus 2014, Freeport Indonesia dan pemerintah Indonesia yang diwakili Chairul Tanjung yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Perekonomian telah meneken nota kesepahaman, bahwa perusahaan tambang emas itu akan melepas sahamnya sebesar 20,64%. Rozik mengatakan nilai pasar 20% saham Freeport Indonesia adalah sekitar US$ 4 miliar atau setara Rp 50 triliun.
Harga pasar pembelian saham Freeport Indonesia tersebut dinilai terlalu mahal. Anggota Komisi Pertambangan DPR, Kurtubi sebelumnya mengalkulasi divestasi saham Freeport Indonesia yang sebesar 30% hanya setara dengan US$ 2 miliar.
Saat ini sebanyak 90,64% saham Freeport Indonesia dimiliki oleh Freeport McMoran dan sisanya yakni 9,36% oleh pemerintah Indonesia. Nantinya setelah 10 % saham sudah didivestasi, maka pemilikan saham Indonesia atas Freeport Indonesia adalah sebesar 19,36%.
Per Juni 2014, nilai aset Freeport Indonesia naik 12,4 persen menjadi US$ 7,97 miliar atau setara Rp 93,5 triliun. Seiring kebijakan larangan ekspor mineral mentah dan bea keluar konsentrat sejak Januari 2014, Freeport Indonesia mencatatkan rugi operasi US$ 49 juta pada semester I 2014 dibandingkan semester I 2013 membukukan laba operasi US$ 230 juta.