Jakarta-TAMBANG-Kementrian ESDM dalam beberapa bulan ini akan fokus untuk menyelesaikan PNBP yang terhutang. Hal ini disampaikan Direktur Bina Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Sri Rahardjo. Sri mengakui pencapaian PNBP semester pertama ini belum optimal menyusul menurunnya produksi batu bara dan harga komoditas tersebut. “Hingga semester pertama ini PNBP sebesar Rp 14,2 triliun,” ungkap Sri di Jakarta, Kamis (23/7).
Meski terbilang rendah pihaknya menurut Sri belum berencana merevisi target PNBP tahun ini. Pihaknya mengaku masih optimis akan tercapai dan menilai masih ada sisa waktu untuk memenuhi target tersebut. Langkah yang akan dilakukan adalah menagih tunggakan pajak para pelaku pertambangan.
“Penagihan itu sudah dilakukan melalui koordinasi dan supervisi Kementerian ESDM bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pajak. “Kami upayakan optimalisasi dari tagihan utang,” kata Sri di Kantor Minerba, Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan hingga Juni 2015 baru mencapai Rp 14,2 triliun. Sementara target PNBP tahun ini sebesar Rp 52,2 triliun. Dengan demikian belum mencapai 50% dari target yang ditetapkan.
Sektor batu bara sejauh ini masih menjadi andalan karena sektor mineral masih terganjal kebijakan ekspor mineral mentah. Sementara sektor batu bara saat ini masih mengalami tekanan seiring pelemahan harga.
Kontribusi PNBP pertambangan disokong oleh sektor batu bara sebesar 80 persen. Sektor mineral belum optimal menambah penerimaan negara lantaran ada kebijakan larangan ekspor bahan mentah.
Tercatat harga batu bara acuan (HBA) Juli 2015 sebesar US$ 59,19 per ton melanjutkan trend pelemahan di bulan Juni sebesar US$ 59,59 per ton. Harga ini merupakan harga terendah dalam lima tahun terakhir. Sejak 2011, HBA tertinggi pernah mencapai US$ 127,05 pada Februari 2011dan kemudian mengalami tren penurunan. Sementara di sepanjang 2015, HBA tertinggi terjadi pada US$67,75 per ton.
Selain itu, pencapaian target PNBP tahun ini juga mendapat tantangan dari kebijakan Pemerintah untuk menunda kenaikan royalty batu bara bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan. Sementara pada awalnya penetapan target tersebut juga memperhitungkan kebijakan kenaikan royalty.