Jakarta-TAMBANG. Kementerian ESDM berencana mengeluarkan peraturan menteri baru yang mengatur soal kewajiban trader gas untuk membangun infrastruktur. Permen tersebut kemungkinan akan diterbitkan April nanti dan berpotensi mengikis jumlah trader gas di Indonesia.
Staf Ahli Menteri ESDM, Said Didu mengakui, penerbitan Permen tersebut memang bertujuan untuk membatasi jumlah trader gas. Dengan cara itu, pemerintah akan mengurangi jumlah trader yang hanya mencari keuntungan tanpa memiliki keinginan membangun infrastruktur.
Selama ini trader tak bermodal, seperti yang disebut Said, hanya menjadi penghubung antara pemilik gas dan pemilik pipa. “Yang harus dihilangkan ya penghubung itu, mereka calo dan kadang lebih berkuasa,” ketus Said di Jakarta, Kamis (5/3).
Pemerintah nantinya akan mendorong kepada perusahaan yang memiliki modal cukup besar yang bisa menjadi trader gas. Cara ini dipakai untuk menghindari kasus penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara seperti di kasus korupsi Bupati Bangkalan.
Terkait dengan kekuatiran sejumlah pihak bahwa Permen tersebut justru menciptakan adanya monopoli harga gas, Said menegaskan hal itu tidak akan terjadi. Pasalnya harga gas memiliki mekanisme penentuan yang sama dengan minyak bumi.
“Tidak usah terlalu takut karena harga gas harga internasional, Tidak ada intervensi pemerintah. Tidak ada kaitannya dengan monompoli.”