Beranda ENERGI Migas Saatnya Pemerintah Koreksi Harga BBM

Saatnya Pemerintah Koreksi Harga BBM

Jakarta-TAMBANG. Sudah saatnya Pemerintah dan PT Pertamina melakukan evaluasi atas harga jual BBM. Dalam Permen ESDM No. 39 tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Dalam beleid tersebut ditegaskan Pemerintah akan mengevaluasi harga BBM setiap bulan. Sementara saat ini sudah tiga bulan Pemerintah belum melakukan evaluasi harga BBM. Belum lagi saat ini harga minyak dunia sedang melemah.

 

Seruan ini salah satunya datang dari Ferdinan Hutahean dari Energy Watch Indonesia. Menurut Ferdinan ini momen penting dan tepat untuk melakukan evaluasi harga sekaligus merevisi Permen ESDM No. 39 yang menyatakan evaluasi harga BBM setiap bulan menjadi evaluasi setiap 6 bulan sekali.

 

“Ini waktu yang tepat dan bisa diberlakukan mulai 1 September 2015,” kata Ferdinan di Jakarta.

 

Di tengah harga minyak dunia yang fluktuatif, Pemerintah perlu menjelaskan alasan ke publik kenapa tidak menurunkan harga jual BBM. Selain itu yang juga harus disampaikan tentang berapa besar keuntungan yang diperoleh Pemerintah ketika tidak menurunkan harga jual BBM disaat turunnya harga minyak dunia.

 

Ferdinan menilai rakyat juga harus diberikan kepastian tentang harga ini supaya tidak menjadi isu politik yang dijadikan merongrong Presiden. “Negara ini butuh kondusifitas politik supaya ekonomi bisa dibangun sesuai program dan target target Pemerintah,”tegasnya.

 

Selain itu, Pemerintah diharapkan segera memutuskan adanya alokasi dana cadangan di APBN untuk stabilisasi harga BBM , apabila dalam kurun waktu yang ditetapkan harga minyak berfluktuasi naik dan Pertamina dalam posisi tidak dibolehkan menaikkan harga jual oleh pemerintah. Atas instruksi Presiden dana cadangan tersebut bisa diambil oleh Pertamina guna menghindari kerugian yang timbul karena Pertamina harus menjual rugi BBM sebagai akibat dari penugasan negara terutama pada Premium RON 88.

 

“Hal tersebut sangatlah penting, hakikinya dana tersebut adalah dana cadangan yang hanya boleh dipergunakan bila harga jual BBM di bawah harga keekonomian,” tukasnya.

 

Ferdinan meminta Pemerintah untuk menunda-nunda hal ini dan menjadikan moment ini sebagai upaya menata satu persatu tata niaga BBM.

 

Sementara terkait rencana membentuk Petroleum fund, menurut Ferdinan harus dicermati masuk dalam RUU MIGAS. “Jangan sampai nanti Petroleum Fund ini menjadi beban tambahan bagi KKS kita dan “disiasati” hingga  menjadi beban bagi cost recovery,”tandas Ferdinan.  Asumsinya tidak mungkin KKS rela mengeluarkan dana tambahan tanpa dikompensasikan kepada penerimaan mereka.

 

Oleh karenanya Pemerintah perlu membangun konsep Petroleum Fund yang tangguh. Ada lima aspek penting yang harus dirumuskan yakni  tujuan Petroleum Fund, basis legal formal, aturan mendepositokan dan mengeluarkan dana di Petroleum Fund, manajemen keuangan, dan aturan pengawasan. Sebaiknya dikaji dulu sebelum diputuskan.