Jakarta, TAMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan melaksanankan rapat paripurna, siang ini, Selasa (12/5). Rapat tersebut mengagendakan pengambilan keputusan pengesahan Rancangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 atau RUU Minerba.
Agenda tersebut digelar setelah Komisi VII DPR RI dan Menteri ESDM Arifin Tasrif sepakat dalam rapat tingkat satu yang berlangsung kemarin, Senin (11/5). Rapat tingkat satu menyetujui melanjutkan pembahasan RUU Minerba ke tingkat dua yakni rapat paripurna DPR RI.
Berdasarkan surat undangan bernomor PW/05689/DPR RI/V/2020, rapat paripurna DPR RI dilaksanakan hari ini pukul 14.00 WIB di Gedung Nusantara, Jakarta.
“Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba,” demikian bunyi salah satu pokok acara dalam undangan tersebut.
Selain itu, surat tersebut juga menyebutkan bahwa Rapat Paripurna DPR RI akan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona menjadi UU.