Beranda Tambang Today Rugi Melebar Akibat Belitan Perkara

Rugi Melebar Akibat Belitan Perkara

JAKARTA, TAMBANG. PERUSAHAAN publik yang terdaftar di London, Churchill Mining, PLC, melanjutkan gugatannya terhadap Pemerintah Indonesia atas kepemilikan satu-satunya aset miliknya, tambang batu bara di Kutai Timur. Akibat pembatalan perizinan usaha pertambangan itu, kegiatan Churchill kini hanya upaya untuk mengembalikan perizinan tersebut.

 

 

Churchill menghadapi persoalan finansial yang berat. Kerugiannya makin membesar. Dalam penjelasannya kepada Bursa Efek London, kemarin, Churchill mengatakan, pihaknya saat ini menghadapi dua perkara hukum. Selain berhadapan dengan Pemerintah Indonesia, Churchill juga didakwa mencurangi laporan keuangannya oleh otoritas Bursa London, selama Agustus 2010-Maret 2011.

 

 

Churchill melaporkan kerugian sebelum pajak sebesar US$ 1,9 juta, dari Juni-Desember 2015. Periode yang sama tahun lalu, kerugiannya mencapai US$ 1,1 juta. Media London South East Asia menulis, kerugian itu terjadi karena perusahaan mengeluarkan biaya untuk administrasi kantor, plus mengongkosi pengacara untuk mengurus perkara hukum yang membelit Churchill.

 

 

Di Indonesia, Churchill menggandeng perusahaan lokal, PT Ridatama, memiliki izin usaha pertambangan di Kutai Timur. Akibat Pemerintah Indonesia membatalkan perizinannya, Churchill tidak bisa menambang.