Jakarta, TAMBANG – Pemerintah resmi menaikkan tarif royalti Batu Bara melalui PP nomor 26 tahun 2022. Dengan beleid anyar ini badan usaha kini wajib membayar maksimal sebesar 13,5 persen dari harga jual per ton secara progresif, menyesuaikan HBA.
Padahal, dalam aturan sebelumnya pemerintah hanya mengharuskan perusahaan membayar maksimal 7 persen.
Sekretaris Perusahaan sekaligus Direktur BUMI Resources, Dileep Srivastava menyatakan sebelum aturan baru ini dirilis, pihaknya sudah membayar royalti melebihi ketentuan tersebut yakni sebesar 14 persen untuk penjualan domestik. Sementara ekspor sebesar 28 persen.
“KPC dan Aurutmin membayar royalti sebesar 14% untuk penjualan domestik dan hingga 28% untuk ekspor,” kata Dileep, Selasa (23/8).
Dileep menyebut, besaran royalti yang dibayarkan tersebut sudah sesuai dengan regulasi pemerintah sebelumnya yakni PP nomor 15 tahun 2022 yang berlaku pada bulan Januari.
“Sesuai peraturan Pemerintah pada 22 April, mulai 1 Januari 2022,” ujarnya.
Dijelaskan, dalam PP nomor 26 tahun 2022, tingkat kalori di bawah 4200 Kkal/kg dengan HBA di bawah USD70 per ton, akan dikenakan royalti sebesar 5% dari harga. Untuk HBA USD70 per ton sampai USD90 per ton dikenakan royalti 6% dari harga.
Sementara untuk HBA di atas USD90 per ton dikenakan royalti sebesar 8% dari harga.
Adapun tingkat kalori di atas 4200 Kkal/kg sampai 5.200 Kkal/kg dengan HBA di bawah USD70 per ton, dikenakan royalti sebesar 7 persen dari harga. Untuk HBA USD70 per ton sampai USD90 per ton dikenakan royalti 8,5% dari harga.
Sementara untuk HBA diatas USD90 per ton dikenakan royalty sebesar 10,5% dari harga.
Sedangkan tingkat kalori di atas 5.200 Kkal/Kg dengan HBA di bawah USD70 per ton dikenakan royalty sebesar 9,5%. Untuk HBA USD70 per ton sampai USD90 per ton dikenakan royalti 11,5%. Sementara untuk HBA diatas USD90 per ton dikenakan royalti sebesar 13,5%.