RKAB Minerba Tembus 664, Tri Winarno: Masih Ada Permohonan dalam Tahap Evaluasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat hingga 12 Juni 2026 telah menerbitkan persetujuan terhadap 664 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk perusahaan mineral dan batu bara.
Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat hingga 12 Juni 2026 telah menerbitkan persetujuan terhadap 664 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk perusahaan mineral dan batu bara. Capaian tersebut menandai semakin matangnya proses persetujuan RKAB 2026 yang menjadi prasyarat utama sebelum perusahaan dapat menjalankan kegiatan operasional pertambangan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Tri Winarno, menegaskan bahwa persetujuan RKAB tidak diberikan secara otomatis meskipun perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Hingga 12 Juni 2026, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM telah memberikan persetujuan terhadap 664 RKAB Tahun 2026. Sementara itu, sejumlah permohonan lainnya masih berada dalam tahap evaluasi sesuai kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku,” ujar Tri Winarno.
Menurut Tri, pemerintah memastikan seluruh proses pengajuan, evaluasi, hingga persetujuan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung tata kelola pertambangan yang berkelanjutan. Setiap perusahaan wajib memenuhi aspek teknis, lingkungan, keselamatan pertambangan, hingga kewajiban penerimaan negara sebelum memperoleh persetujuan operasional.
“Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan,” kata Tri.
Pemerintah Buka Ruang Perbaikan Dokumen
Tri menjelaskan bahwa perusahaan yang pengajuan RKAB-nya belum memperoleh persetujuan masih diberikan kesempatan untuk melakukan penyempurnaan dokumen.
“Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi,” ujar Tri.
Ditjen Minerba juga terus melakukan pendampingan melalui program coaching clinic untuk membantu perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan agar dokumen memenuhi ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil evaluasi, sejumlah aspek yang masih sering memerlukan penyempurnaan meliputi data eksplorasi dan cadangan, rencana penambangan, aspek pengolahan dan pemurnian, rencana pemasaran, serta legalitas perusahaan.
“Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,” tandas Tri.
Pemerintah berharap proses perizinan dan pengawasan sektor pertambangan semakin efisien tanpa mengurangi kualitas evaluasi. Dengan capaian 664 persetujuan hingga pertengahan Juni, proses penerbitan RKAB 2026 kini memasuki tahap akhir, meskipun sejumlah permohonan masih menunggu penyelesaian evaluasi.