Jakarta, TAMBANG – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sekaligus Ketua Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil Lahadalia menyebut IUP yang dicabut nantinya akan didistribusikan kepada lima kelompok prioritas.
Lima kelompok itu yakni Organisasi Kemsyarakatan (Ormas), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Di dalam Keppres nomor 1 tahun 2022 tentang Penataan Perizinan yaitu Satgas, ada mekanisme pendistribusian terhadap IUP yang dicabut kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan, BUMD, Bumdes, Koperasi dan UMKM, itu sifatnya bisa dilakukan penetapan,” ujar Bahlil dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (8/9).
Menurut dia, hal ini dilakukan agar tercipta rasa keadilan terutama bagi masyarakat daerah yang notabene keberadaannya sangat dekat dengan sumber daya alam. Sejauh ini, kebanyakan pemilik izin terpusat di Ibu Kota.
“Kenapa di lakukan, dalam rangka memberikan rasa keadilan bagi teman-teman daerah yang daerahnya mempunyai sumber daya alam termasuk IUP. Jujur, IUP-IUP ini hampir semua izinnya itu di Jakarta,” imbuhnya.
Lebih lanjut Bahlil menyampaikan bahwa di luar lima golongan tadi, mekanisme tetap mengacu kepada aturan yang berlaku.
“Prioritas kami yang tidak menjadi bagian dari pada kelompok lima itu, tetap megacu kepada undang-undang dan BUMN akan mendapatkan kualitas pertama,” ujarnya.
Kendati begitu, Bahlil tidak menampik jika dalam daftar IUP yang dicabut itu ada perusahaan pelat merah. Kata dia, proses pencabutan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah melibatkan kementerian teknis sehingga status badan usaha swasta maupun BUMN tidak akan mempengaruhi keputusannya.
“Kita ini mencabut izin bukan perorangan, swasta atau BUMN, kalau BUMN salah pun kita cabut. Silahkan verifikasi ke tim satgas,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mencabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara dari target 2.078 IUP pada pertengahan Agustus lalu. Sementara, terdapat 700 perusahaan yang sudah mengajukan keberatan.
“Dari 20.78 ada sekitar 600-700 yang mengajukan keberatan. Dan keberatan itu kami buka. Kami membuat tim kecil untuk mengecek dan memverifikasi kebenaran. Kalau dalam keberatan tersebut kami yang lalai, pemerintah yang lalai, kami harus kembalikan atas nama keadilan,” katanya.
Dari yang mengajukan keberatan ini, pemerintah sudah mengembalikan 80 IUP kepada badan usaha yang dinilai memiliki persyaratan yang layak melalui tahapan pertama.
“Tahap pertama sudah kita kembalikan 80 IUP yang kita anggap pantas dan layak sesuai dengan aturan untuk dikembaikan,” pungkasnya.