JAKARTA, TAMBANG. PAGI ini, sejumlah media pertambangan internasional, menulis rencana Pemerintah Indonesia meninjau kembali Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. Di dalam peninjauan itu juga terdapat rencana pemerintah untuk meninjau pelarangan ekspor mineral mentah, yang berlaku sejak Januari 2014.
Media Indonesia Investment menulis berita berjudul ‘’Indonesia’s 2017 Mineral Ore Export Ban to Be Reviewed’’. Media Mining.Com menulis berita ‘’Indonesia to ease mineral export ban from 2017’’. Adapun kantor berita Reuters, menulis berita berjudul UPDATE 1-Indonesia to review rules banning metal concentrate exports from 2017.
Berbagai berita itu bermula dari pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, kemarin, yang menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan melonggarkan sebagian larangan ekspor mineral mentahnya, termasuk untuk tembaga, seng, nikel, bauksit. Tujuan pelonggaran itu adalah untuk mendorong perekonomian.
Dalam pandangan Menteri Sudirman Said, pembentukan PP 1/2014, yang melarang ekspor mineral mentah tersebut, terlalu dipaksakan. PP itu dibentuk di masa peralihan pemerintahan.
” PP 1/2014 ini diterbitkan di ujung satu periode ke pemerintahan berikutnya. Banyak aspek dipaksakan. Itu berkaitan dengan masa transisi KK (kontrak karya) jadi IUP (izin usaha pertambangan), berkaitan bagaimana smelter dibangun, berkaitan dengan luasan pemberian izin. Memang memerlukan peninjauan,” katanya.
Pembentukan PP tersebut juga dinilai tidak memikirkan kondisi industri pertambangan. Saat PP tersebut diluncurkan, harga komoditas pertambangan mulai jatuh. Banyak perusahaan pertambangan tidak sanggup memenuhi persyaratan pembangunan smelter dalam waktu tiga tahun.
“Karena itu, apakah 2017 realistis apakah smelter akan selesai sesuai yang diamanatkan PP, itu juga menjadi pertanyaan. Kita review kembali, karena prinsip UU, aturan atau apapun pasal yang tidak bisa dijalankan akhirnya tidak ada value dan wibawanya kepada masyarakat. Aspek-aspek ini akan ditinjau,” imbuhnya.
Bila pelarangan ekspor ini jadi dilonggarkan, ini akan sesuai dengan usulan Asosiasi Pengusaha Bijih Besi dan Bauksit Indonesia. Dalam wawancara dengan Majalah TAMBANG, Oktober lalu, Ketua Asosiasi, Erry Sofyan mengatakan, pelarangan ekspor mineral mentah merupakan sesuatu yang tidak bijaksana. Alasannya, pemerintah memberlakukan pelarangan terhadap semua jenis mineral, baik yang sudah diolah maupun yang belum. ‘’Bauksit yang kami ekspor sudah kami olah lebih dahulu,’’ kata Erry.
Alasan lain, pengusaha diwajibkan membangun smelter, di sisi lain dia dilarang ekspor. ‘’Kami tidak mendapat pemasukan sama sekali. Untuk berutang pada bank saja kami tidak bisa,’’ kata Erry, yang kini tengah membangun smelter bauksit di Kalimantan Barat itu.
Ketua Tim Hilirisasi Kementerian ESDM, Said Didu, juga pernah mengatakan hal serupa. Ia mengatakan, pemerintah akan memberlakukan pelonggaran terbatas terhadap ekspor mineral. Perusahaan yang sudah menunjukkan keseriusannya dalam membangun smelter, akan diizinkan mengekspor mineral dalam jumlah tertentu.
Namun media mining.com menilai, bila pemerintah benar-benar melonggarkan ekspor mineral mentah, ini akan menjadi kemunduran bagi perusahaan yang sudah menunjukkan keseriusannya membangun smelter.
banyak negara yang meniru indonesia untuk melarang export mineral mentah, eh tiba2 pemerintah mau membukan kembali export mineral mentah..all for money, think your next generation