Beranda Mineral Rekomendasi Ekspor Ceria dan Dinamika Terancam Dicabut

Rekomendasi Ekspor Ceria dan Dinamika Terancam Dicabut

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Susigit

Jakarta, TAMBANG –Dua perusahaan pemurnian Nikel dan Bauksit terancam dicabut ijin rekomendasi ekspor, bila pada Januari ini tidak berhasil mencapai target perencanaan enam bulan pertama. Keduanya yaitu PT. Ceria Nugraha Indotama dan PT. Dinamika Sejahtera Mining.

 

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Ditjen Minerba ESDM,  Bambang Susigit, mengatakan, bulan Januari ini menjadi target bagi kedua perusahaan tersebut untuk menunjukkan perkembangan kemajuannya. “Kita akan lihat apakah sudah sesuai dengan perencanaan awal. Kalau belum maka ijin ekspor mereka akan dicabut,” kata Bambang Susigit kepada Tambang, Jumat (19/1).

 

Sebelumnya diketahui, PT. Ceria Nugraha Indotama yang mengantungi IUP Operasi Produksi Khususdan mendapat rekomendasi ekspor pada 4 Jui 2017 lalu,  memiliki  kapasitas pemurnian 4.9 juta ton dalam keterangan resmi Kementerian ESDM pada Desember 2017 lalu baru hanya menunjukkan kemajuan konstruksi 0,03 persen. Sementara sudah melakukan ekspor sebesar 222.634 ton selama 2017.

 

Begitu juga dengan PT. Dinamika Sejahtera Mining yang mengantongi rekomendasi ekspor pada 4 Juli 2017,  memiliki kapasitas pemurnian bauksit 5.2 juta ton, dikabarkan baru tahapan awal konstruksi. Namun sudah melakukan ekspor 430.942 ton.

 

“Kita akan lihat capaiannya, kalau tidak mencapai ya dicabut rekomendasi ekspornya. Dan mereka silahkan untuk mengajukan kembali  perijinan. Tapi kami sudah memiliki sistem untuk mereview dan menelaah permohonan perijinan,” tuturnya.

 

Bambang menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 dan turunannya, kesempatan untuk melakukan ekspor konsentrat, bijih nikel kadar rendah, maupun bauksit yang telah dicuci dalam jumlah terbatas, hanya diberikan kepada IUPK atau IUP OP yang telah atau sedang membangun fasilitas pemurnian, baik sendiri ataupun kerjasama.

 

“Progress pembangunan fasilitas pemurnian akan terus diawasi dengan keteat oleh verifikator independen secara berkala setiap enam bulan. Kemajuan fisik harus mencapai minimal 90 persen dari rencana kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian. Kalau tidak tercapai, Menteri ESDM menerbitkan rekomendasi untu mencabut persetujuan ekspor yang telah diberikan,” pungkasnya.