Jakarta, TAMBANG – Rancangan Kebijakan larangan ekspor timah yang sedang digodok kelompok kerja (Pokja) sudah dalam tahap finalisasi. Hal ini disampaikan Plh Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian ESDM, Idris Froyoto Sihite.
(Aturan yang dikaji Pokja timah ) masih kita finalisasi untuk mendapatkan skema yang terbaik, ” ujarnya, Jumat (11/11).
Menurut Idris, Tim Pokja memerlukan waktu yang cukup untuk menghasilkan aturan yang ideal agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dan tentunya akuntabel ke depan. Cari formulasi yang baik,” jelasnya.
Salah satu tugas Tim Pokja adalah mengkaji jenis-jenis timah yang akan dilarang ekspor. Selain itu Tim juga akan menjabarkan prinsip pengembangan hilirisasi sesuai suplai dan demand.
Berdasarkan pantauan Majalah TAMBANG, sejauh ini timah yang akan dilarang mengacu pada timah ingot 99 persen. Sedangkan bijih timah memang sudah lama tidak diekspor.
Beberpa waktu lalu, Menteri Investasi merangkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyebut kebijakan ini sudah saatnya dlakukan pemerintah, mengingat selama ini hilirisasi timah dalam negeri hanya mencapai 5 persen. Sisanya diekspor ke luar berupa ingot timah.
“Timah terbesar di dunia penghasilnya adalah China tapi dia melakukan hilirisasi sampai 60-70 persen. Kedua Indonesia tetapi Indonesia hanya melakukan hilirisasi sebanyak 5 persen. Selebihnya ekspor,” ungkapnya.