JAKARTA-TAMBANG. Moratorium momentum untuk tertibkan izin-izin tambang bermasalah. Janji buat aturan moratorium izin kebun sawit dan tambang jangan hanya sebatas wacana.
Koalisi masyarakat sipil yang fokus mendorong reformasi tata kelola sumber daya ekstraktif, Publish What You Pay Indonesia (PWYP) meminta Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan aturan mengenai moratorium tambang. Maryati Abdullah, Koordinator Nasional, PWYP Indonesia mengatakan aturan moratorium tersebut diharapkan mampu menjelaskan gambaran teknis dan detil soal mekanismenya.
Menurut dia, mekanisme itu penting agar kementerian dan pemangku kepentingan terkait seperti Kehutanan dan ESDM serta pemerintah daerah dapat langsung melaksanakannya.
“Janji soal moratorium itu sudah sejak sebulan lalu diumumkan, jangan sampai ini hanya “angin surga” saja. Presiden harus segera menyusun aturan soal ini,” tegas Maryati, Senin (16/5).
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Jokowi menyatakan perlunya moratorium izin kebun sawit dan tambang hal ini dinyatakan saat menghadiri acara Gerakan Nasional Penyelamatan Satwa dan Tumbuhan Liar di Pulau Karya, Kepulauan Seribu pada 14 April 2016 lalu.
Apalagi lanjut Maryati, moratorium memiliki tujuan untuk meningkatkan tata kelola pertambangan dan sejalan dengan rekomendasi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) sektor Minerba KPK untuk menertibkan izin-izin tambang yang bermasalah karena berada dalam kawasan hutan konservasi dan lindung.
Berdasarkan catatan PWYP, ada sebanyak 6,3 juta hektar izin tambang masih berada di Hutan Konservasi (1,37 juta hektar) dan Hutan Lindung (4,93 juta hektar), padahal UU 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan kedua wilayah tersebut harus bebas dari industri pertambangan.
Sebab itu Maryati berharap Presiden segera merealisasikan pernyataan soal keputusan moratorium izin sawit dan tambang.