Beranda Tambang Today PWYP Apresiasi Terbitnya Aturan Beneficial Ownership

PWYP Apresiasi Terbitnya Aturan Beneficial Ownership

Salah satu diskusi yang diselenggarakan oleh lembaga Publish What You Pay (PWYP) di Jakarta, pada 7 Desember 2017 lalu.

Jakarta-TAMBANG – Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Maryati Abdullah mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13/2018 yang mengatur soal Beneficial Ownership (BO). Beleid yang ditandangani pada awal Maret 2018 itu, mewajibkan setiap korporasi untuk menetapkan, melaporkan, dan melakukan pembaharuan tentang pemilik manfaat pada korporasi tersebut.

 

“BO dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan korporasi, menghindari monopoli, dan resiko lainnya yang melibatkan korporasi,” ungkap Maryati melalui siaran pers yang diterima tambang.co.id, Senin (12/3).

 

Sebelumnya, tidak ada aturan yang mengikat soal informasi pemilik manfaat di suatu korporasi, baik itu kementerian, lembaga, ataupun perusahaan negeri dan swasta. Dengan BO ini, diharapkan ada transparansi informasi terkait pemilik manfaat tersebut. Sehingga praktik kolusi dan korupsi bisa dicegah.

 

“Ketiadaan perangkat hukum tentang penanganan dan pencegahan konflik kepentingan telah membuka peluang yang begitu besar bagi para politisi, kepala daerah, birokrat dan pebisnis untuk melakukan kolusi dan korupsi,” ucap Maryati.

 

Hal senada diungkapkan  Wakil Unsur Masyarakat Sipil Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) Indonesia, Aryanto Nugroho. Aryanto menegaskan, sektor industri ekstraktif seperti Migas dan tambang telah mengawali penerapannya melalui penyusunan peta jalan (roadmap) penerapan keterbukaan BO melalui inisiatif multi-pemangku kepentingan.

 

Menurutnya, Menteri ESDM juga telah mengatur tentang pengungkapan data pemilik sesungguhnya atau pengendali dari suatu korporasi saat korporasi mengajukan permintaan persetujuan kepemilikan atau dewan direksi.

 

Aryanto juga menghimbau, para pengusaha tak perlu khawatir aturan itu akan menghambat investasi. Aryanto optimis, justru aturan itu akan membuat perusahaan berjalan sehat.

 

“Pelaku usaha tidak perlu khawatir Perpres ini akan menghambat investasi atau tumpang tindih, justru ini akan saling melengkapi peraturan lainnya yang telah terbit,” pungkas Aryanto.