Palembang, TAMBANG – PT Bukit Asam (Persero) Tbk akan melakukan penambangan di Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Bumi Sawindo Permai (BSP) yang masih merupakan anak perusahaan PTBA.
Rencana tersebut, dikabarkan Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaraenim, Amrullah, saat rapat koordinasi dengan manajemen PTBA yang diwakili Direktur Operasi dan Produksi PTBA Suryo Eko Hadianto, Serta pejabat Muspida dan Muspika Muaraenim.
Menurut Amrullah, seperti diberitakan oleh sripoku.com, PTBA mengajukan permohonan penambangan Batubara di dalam IUP dan di atas HGU PT Bumi Sawindo Permai. Sebelumnya, saham PT Bumi Sawindo Permai, sudah 100 persen dimiliki oleh PTBA.
PT Bumi Sawindo Permai telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) berdasarkan Keputusan Bupati Muara Enim Nomor : 503/01lKPTS/BPMPT-B/lUP/2014 tanggal 30 September 2014 seluas 8.380,5 Hektar. Serta memiliki HGU Nomor : 31/HGU/BPN/93 tanggal 2 Desember 1993 seluas 1.411,4 Hektar di Desa Tanjung Agung, Matas dan Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung serta HGU Nomor : 34/HGU/BPN/93 tanggal 7 Desember 1993 setuas 6.934.5 Hekatr di Desa Darmo, Penyandingan dan Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung.
Namun di lokasi perkebunan PT Bumi Sawindo Permai juga terdapat Wilayah IUP Batubara PT Bukit Asam (Persero) Tbk, berdasarkan IUP operasi produksi di Banko Barat : Keputusan Menteri ESDM No 2866.K/30/MEM/2014, di Banko Tengah A : SK Bupati Muara Enim No 391/KPTS/TAMBEN/2010 dan di Banko Tengah B : SK Bupati Muara Enim No 389/KPTS/TAMBEN/2010.
Kemudian masih dikatakan Amrullah, berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Lahan Bersama antara PT. Bukit Asam (Persero) Tbk dengan PT Bumi Sawindo Permai Nomor PTBA, mereka sepakat melakukan kerjasama dalam penggunaan lahan tersebut.
Kemudian, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor : 337/UM-700/HU2018 tanggal 22 Marat 2018 perihal Tanggapan terhadap Permohonan lnformasi Penataan Ruang pada Lokasi PT Bumi Sawindo Permai untuk Pertambangan Batubara, mengatakan, bahwa HGU PT Bumi Sawindo Permai berada pada kawasan peruntukan perkebunan dan kawasan peruntukan hutan produksi tetap, sedangkan IUP PT Bukit Asam (Persero) Tbk berada pada kawasan peruntukan hutan produksi tetap, kawasan peruntukan perkebunan, dan kawasan peruntukan permukiman.
“Intinya alih fungsi kawasan perkebunan menjadi fungsi lainnya dapat dilakukan sepanjang sesuai dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku,” ujar Amrullah.
Sementara itu, Direktur Operasi dan Produksi PTBA yang didampingi GM UPTE Suhedi, mengatakan, jika sesuai dengan progres pada tahun ini, PTBA diminta oleh pemerintah (negara) untuk memenuhi energi. Karena itu, PTBA diminta untuk bisa memasok batubara sebesar 25 juta ton pertahun.
Untuk memenuhi target tersebut, PTBA harus melakukan penambangan di IUP PT BSP. Nanti yang ditambang tidak seluruh IUP PT BSP, hanya sekitar 1.400 hektar sesuai IUP PTBA saja, selebihnya masih milik IUP PT BSP.
“Pokoknya PTBA akan menuruti aturan supaya tidak permasalahan dikemudian hari. Jadi kita ke Pemkab Muaraenim adalah untuk minta petunjuk dan rekomendasi,” tukas Suryo Eko.
(Sumber: Berita ini telah tayang di sripoku.com/Palembang.tribunnews.com, dengan judul Ajukan Permohonan Izin, PTBA akan Lakukan Penambang ke PT Bumi Sawindo Permai)