Beranda Mineral PT Timah Belum Putuskan Pengelolaan Lahan Bekas PT Kobatin

PT Timah Belum Putuskan Pengelolaan Lahan Bekas PT Kobatin

Jakarta-TAMBANG. Manajemen PT Timah,Tbk sampai saat ini belum memutuskan pengelolaan lahan bekas tambang timah milik PT Kobatin. Sekretaris Perusahaan Agung Nugroho Soeratno mengatakan bahwa sampai sekarang pihaknnya belum mengirim surat pengunduran diri dan masih mencari solusi agar pengelolaan tambang timah tersebut bisa segera terlaksana.

 

Agung pun mengisahkan bahwa sejak September 2013 sudah ada keputusan Menteri ESDM bahwa Kontrak Karya PT Kobatin tidak diperpanjang sehingga lahan bekas tambang timah milik perusahaan asal Malaysia tersebut dikembalikan ke negara dan menjadi Wilayah Pencadangan Negara. “Pada saat itu sudah diputuskan bahwa PT Timah ditunjuk sebagai pengelolanya tetapi pengamanan diserahkan pada Kepolisian dan TNI,”terang Agung.

 

Untuk pengelolaan lahan bekas tambang tersebut PT Timah bersama Pemerintah Provini Bangka Belitung, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan sepakat mendirikan PT Timah Bemban Babel (TBB).

 

Namun dalam perjalanannya sampai sekarang belum ada keputusan terkait porsi saham. Menurut Agung pada awalnya disepakati bahwa PT Timah menguasai mayoritas (70%) sementara tiga konsorsium tersebut menguasai 30% saham. Kemudian berubah lagi menjadi 60% untuk PT Timah dan 40% untuk ketiga Pemda. “Terakhir mereka minta mayoritas jadi mereka 60% dan PT Timah mendapat 40%. Namun sampai sekarang belum ada keputusan. Sementara illegal mining masih tetap berlangsung di lahan bekas Kobatin tersebut,”terang Agung yang ditemui di kantor Perwakilan PT Timah di Jakarta (17/6).

 

Oleh karena berlarutnya proses tersebut maka PT Timah menurut Agung memutuskan untuk meninjau kembali rencana tersebut. “Kami melihat prosesnya terlalu lama. Tetapi sampai sekarang belum ada keputusan untuk mundur. Kami juga belum mengirim surat pengunduran diri,”terang Agung.

 

Pemerintah memang harus secepatnya memutuskan porsi kepemilikan saham agar pengelolaan lahan bekas tambang PT Kobatin dapat segera dilakukan secara bertanggungjawab. Semakin lama keputusan diambil bukan tidak mungkin akan mengakibatkan tingkat kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal akan semakin besar.

1 KOMENTAR

  1. Semoga kinerja PT Timah dan Pemda Babel mau, mampu, dan saling bekerjasama dalam pengelolaan PT Koba Tin dengan kepemilikan saham 50 % masing-masing instansi agar kemakmuran rakyat Babel semakin maju dengan berkurangnya aktifitas pertambangan ilegal yang selama ini terjadi di Bangka Tengah.

    terima kasih

Komentar ditutup.