Beranda Batubara Proyek PLTU Batubara Jawa-Bali Dinilai Rugikan Negara

Proyek PLTU Batubara Jawa-Bali Dinilai Rugikan Negara

Koalisi Break Free from Coal saat Konferensi Pers terkait megaproyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara Jawa-Bali, di Jakarta, Jumat (19/1)

Jakarta, TAMBANG – Koalisi Break Free from Coal menilai megaproyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara di Jawa-Bali akan berpotensi merugikan keuangan negara.

 

Menurut analisis koalisi ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) harus membatalkan proyek senilai Rp350 Triliun itu dari Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2018-2027.

 

“Ini Kondisi yang tidak bisa ditawar lagi. ESDM dan PLN harus mengeluarkan 9 proyek itu dari RUPTL 2018 yang akan disahkan dalam waktu dekat ini,” kata Melky Nahar, Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), saat konferensi pers di Jakarta,  Jumat (19/1).

 

Kesembilan proyek tersebut di antaranya PLTU Batubara  Jawa 9 dan 10, Jawa 6, Cirebon 2, Tanjung Jati B, Celukan Bawang 2, Jawa 5, Indramayu, Jawa 8, serta Tanjung Jati A.

 

Hal senada disampaikan Juru Kampanye Iklim Dan Energi Greenpeace Indonesia, Hindun Malika. Menurutnya, total kapasitas kesembilan PLTU itu mencapai 17 ribu MW, apabila pertumbuhan ekonomi tidak sesuai dengan asumsi awal sebesar 7,2 persen, maka akan terjadi kerugian besar akibat  listrik yang tidak terserap.

 

“Teknologi baterai kita masih lemah. Secara aktual, realisasi penjualan listrik PLN selama 5 tahun terakhir hanya 4,4 persen. Hal ini diperkirakan akan menyebabkan surplus listrik sebesar 71 persen,” ungkap Hindun.

 

Pemerintah harus segera bersikap, lanjut Hindun, PLN tidak bisa dibiarkan rugi dan bangkrut. Kerugian PLN akan mengakibatkan Credit Rating negara menurun, alhasil Indonesia akan kesulitan melakukan pinjaman.