Jakarta-TAMBANG. Ratusan warga yang mengklaim sebagai masyarakat adat Paser dan tergabung dari berbagai organisasi mendatangi kantor besar PT Kideco Jaya Agung di Kabupaten Paser, Tana Grogot. Mereka memprotes keputusan manajemen Kideco yang dianggap melakukan kriminalisasi terhadap warga Paser.
Selama hampir tiga jam warga menduduki kantor Kideco. Dengan menggunakan pakaian adat pontun, mandau, dan atribut adat lainnya mereka mendesak agar pimpinan PT.Kideco Jaya Agung menemui mereka.
Pukul 17.00 WITA akhirnya pimpinan Kideco, Lee Seung Yeon berhasil ditemui. Warga mendesak pencabutan gugatan dan laporan yang ditujukan Kideco Jaya Agung kepada warga masyarakat adat Paser karena melakukan ritual adat Balian. Selain itu warga juga mendesak pimpinan Kideco untuk dibawa ke persidangan adat yang akan dilaksanakan 23 februari 2015 mendatang.
Ketegangan sempat berlangsung karena Lee Seung Yeon, tak kunjung mau menyepakati perjanjian dan dianggap mengulur-ulur waktu. Warga baru membubarkan diri saat akhirnya perundingan yang difasilitasi oleh Kapolres Kabupaten Paser dan Kapolsek Batu Sopang disetujui oleh Lee Seung Yeon dan diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan.
Sebelum mendatangi kantor Kideco, massa terlebih dahulu datang ke sidang lanjutan antara warga ahli waris pemilik lahan di Desa Songka, Kecamatan Batu Sopang melawan Kideco. Kasus gugatan itu dimulai sejak November 2014.
Norhayati (58) didakwa dengan pasal 162 UU Minerba No. 4 tahun 2009 yang menganggap Norhayati beserta para ahli waris dan masyarakat adat Paser yang menyelenggarakan Upacara Adat Balian Paser sebagai upaya merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan PT. Kideco Jaya Agung.
“Sebelum kriminalisasi yang dilakukan diri saya, Kideco juga menggugat keabsahan kepemilikan lahan secara perdata. Namun putusan hakim menolak gugatan mereka dan menerima sebagian eksepsi saya pada 30 mei 2013 melalui putusan nomor 23/Pdt.G/2012/PN.TG..” ujar Norhayati dalam keterangan persnya, Selasa (24/2)
Arsihan Bahriadi, salah seorang anggota Dewan Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim, Pasal 162 UU Minerba tersebut merupakan pasal yang berpotensi dan kerap digunakan untuk mengkriminalisasi warga.
Sebaliknya, perusahaan sesungguhnya sudah melanggar sejumlah Undang-undang, mulai dari Pasal 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 135 dan 136 UU Minerba No. 4 Tahun 2009, bahwa setiap perusahaan tambang harus menyelesaikan hak atas tanah sebelum melakukan kegiatan tambang.
“Parahnya lagi tindakan Kideco telah menghina masyarakat adat karena telah memvonis upacara adat Balian Paser sebagai kejahatan. Sudah seharusnya masyarakat adat marah,” tuturnya.