Jakarta-TAMBANG- Belum adanya kesepakatan antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia (PT-FI) setidaknya berimplikasi pada kinerja operasional perusahaan. Dalam siaran pers yang dirilis Freeport McMoRan dijelaskan bahwa keinginan Pemerintah untuk menjalankan regulasi baru khususnya mengkonversi Kontrak Karya ke IUPK tidak dapat diterima.
Dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa PT-FI telah menyarankan Pemerintah yang mencoba untuk menegakkan peraturan ini (PP No 1 tahun 2017, red) pada PT-FI melanggar amanat KK. Pihak PT Freeport Indonesia tidak bersedia untuk mengakhiri Kontrak Karya kecuali digantikan oleh bentuk yang dapat diterima bersama dari perjanjian yang memberikan jaminan fiskal dan hukum untuk mendukung rencana investasi jangka panjang di Papua.
Karena belum adanya kesepahaman itulah sampai sekarang PT-FI belum bisa mengekspor konsentrat dan melanjutkan rencana untuk menangguhkan investasi di Papua. Perusahaan juga akan mengurangi produksi sekitar 60% dari tingkat normal serta menerapkan penghematan rencana biaya yang melibatkan pengurangan yang signifikan dalam angkatan kerja dan tingkat belanja dengan pemasok lokal.
Pengurangan produksi ini pada akhirnya akan berimbas pada kinerja produksi kuartal pertama PT-FI sebagai dampak dari larangan ekspor konsentrat dan penghentian sementara produksi sejak 19 Januari 2017. Sementara untuk pasokan ke PT Smelting, Gresik dimana PT Freeport Indonesia juga memiliki 25% saham akan kembali berjalan normal pada bulan Maret 2017. Ini terkait dengan pemogokan tenaga kerja di perusahaan tersebut.
Dengan asumsi dimulainya kembali operasi PT Smelting pada bulan Maret dan kelanjutan dari larangan ekspor, Freeport McMoRan memperkirakan penjualan kuartal pertama akan berkurang. Diperkirakan untuk tembaga akan mengalami pengurangan sebesar 170 juta pound dan 270.000 ons untuk emas. Angka ini mewakili pengurangan sekitar 17% untuk tembaga dan 59% untuk emas dari konsolidasi penjualan kuartal pertama.
Dan ke depan setiap bulan keterlambatan dalam memperoleh persetujuan untuk ekspor diproyeksikan terjadi pengurangan produksi sekitar 70 juta pound tembaga dan 70 ribu ons emas.
Oleh karenanya pada tanggal 17 Februari 2017, sesuai dengan ketentuan penyelesaian sengketa yang ada di Kontrak Karya, PT-FI telah mengirim surat resmi kepada Pemerintah yang isinya berupa daftar beberapa pelanggaran Pemerintah dari KK.
Presiden dan CEO Freeport McMoRan Richard Adkerson menjelaskan bahwa pihaknya terus berusaha untuk mencapai kesempatan dengan Pemerintah. Semua ini dilakukan untuk menghindari dampak negatif bagi seluruh stakeholder, terutama untuk tenaga kerja dan ekonomi lokal.
“Kami hanya meminta Pemerintah untuk menghormati kontrak kami yang mengikat secara hukum. Kami mendesak pemerintah untuk menghormati kontrak dan menunjukkan bahwa Negara tetap terbuka untuk investasi asing. Ini akan menjadi kepentingan terbaik dari semua pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Indonesia, tenaga kerja kami, masyarakat setempat, pemasok lokal dan pemegang saham Freeport, ” kata Richard.