Beranda ENERGI Migas Presiden: Permintaan Pemda di Blok Mahakam Harus Dikaji Ulang

Presiden: Permintaan Pemda di Blok Mahakam Harus Dikaji Ulang

Jakarta-TAMBANG. Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri ESDM dan lembaga terkait dengan Blok Mahakam untuk segera membahas aspek legal menyangkut draf kontrak baru pasca pemerintah menetapkan Pertamina sebagai penguasa baru blok Mahakam. Aspek legal yang dimaksud termasuk terms and conditions dengan para pihak. Proses ini harus sudah selesai sebelum akhir 2015.

 

Dalam Rapat Terbatas yang membahas Pengelolaan Blok Mahakam, Jumat (3/7) di Jakarta, Staf Presiden Bidang Komunikasi, Teten Masduki mengatakan, Presiden meminta seluruh persiapan alih kelola harus segera dimulai.Menurut Presiden, proses alih kelola di tingkat operasional harus disiapkan sebaik-baiknya agar tidak ada gangguan teknis. Begitu pula komunikasi dengan para pihak harus dijaga agar tidak ada salah pengertian.

 

“Pemerintah, Pertamina dan Pemda Kalimantan Timur harus memiliki pemahaman yang sama dan seiring sejalan dalam mengelola proses transisi,” tulis Teten dalam keterangan persnya, Jumat (03/07).

 

Presiden juga meminta SKK Migas bersama Kementerian ESDM segera memulai proses valuasi aset Blok Mahakam, agar semua selesai bersamaan. Sedangkan mengenai participating interest (PI) untuk BUMD Kalimantan Timur ditetapkan sesuai aturan yang ada. Mekanisme selanjutnya antara Pertamina dengan para pihak agar dilakukan secara B to B (business to business).

 

Menyangkut tuntutan Pemerintah Provinsi Kaltim tentang hasil produksi Blok Mahakam, Presiden meminta Kementerian ESDM membuat kajian mendalam. Prinsipnya, hasil migas di sana harus bisa dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia. Yang terpenting, dengan siapa pun Pertamina bekerjasama mengelola Blok Mahakam, mayoritas keuntungan harus tetap di tangan Pertamina.

 

“Presiden berpesan, Menteri ESDM dan Pertamina harus bisa memberi penjelasan kepada publik secara jernih tentang proses yang sedang berjalan saat ini. Karena pengambilalihan Blok Mahakam semata-mata dilakukan untuk mewujudkan kedaulatan energi.”

 

Pemerintah telah menetapkan Pertamina sebagai operator dengan hak 100 %.  Setelah itu Pertamina dapat melakukan pengurangan interes (share down) kepada pihak lain yang menurut perhitungan bisnis memberi manfaat secara maksimal.