Praktisi Tambang Ungkap Sengkarut Peta Jalan Pengolahan Mineral
Selain nikel, ia juga menyinggung soal pengolahan logam tanah jarang atau rare earth yang sedang dikembangkan oleh PT Timah. Logam tanah jarang baru diketahui belakangan sebagai mineral ikutan yang bernilai tinggi. Sebelumnya, logam tanah jarang hanya ditumpuk menjadi limbah.
“Ini membuktikan bahwa pada saat eksplorasi tidak dilakukan investarisasi menyeluruh soal kandungan mineral yang ada. Yang dilihat hanya timahnya saja,” tutur Satya.
Lebih lanjut, ia membeberkan juga soal sengkarut tumpang tindih kebijakan yang melilit konsesi PT Timah.
Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta agar tidak ada aktivitas penambangan laut pada zona nol sampai dua mil. Kebijakan ini dilanjutkan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dengan menyiapkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP3K).
Masalahnya, sebagian besar sumber daya milik PT Timah berada di area laut. Sehingga apabila aturan tersebut diberlakukan, maka sumber daya PT Timah akan terpotong. Dari total konsesi PT Timah seluas 184 ribu hektare, sebanyak 139 ribu hektare terletak di laut Bangka Belitung.
“Kalau sumber daya dipotong, bagaimana mau mengembangkan logam tanah jarang. Mau menambang dari tailling (limbah) ? Saya yakin tidak akan ada yang mau mendanai, karena cadangannya menjadi tidak jelas,” pungkasnya.