PP Royalti Batubara Anyar Disahkan, Begini Tanggapan Bumi Resources

BUMI Tembaga
Ilustrasi tambang batu bara BUMI

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan baru terkait royalti batu bara. Dampak dari aturan main anyar ini salah satunya membuat badan usaha pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) harus membayar royalti hingga mencapai 28 persen.

Dalam salah satu pasal dijelaskan bahwa rezim izin generasi pertama akan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau tarif batu bara sekitar 14-28 persen sesuai Harga Batubara Acuan (HBA). Sementara, IUPK eks PKP2B generasi I plus, tarif PNBP produksinya berkisar 20-27 persen sesuai HBA.

Mengacu pada beleid tersebut, maka setidaknya sudah ada tiga badan usaha yang terkena dampak aturan ini yakni PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin. Dua yang terakhir merupakan anak usaha Bumi Resources (BUMI).

Sekretaris sekaligus Direktur Perusahaan BUMI, Dileep  Srivastava menyebut bahwa pihaknya saat ini masih mendalami PP tersebut. Meski demikian, dia tidak menampik bahwa selama ini BUMI selalu mematuhi dan menjalankan semua peraturan yang sudah dibuat pemerintah.

“Kami sedang mempelajari peraturan tersebut dan setelah itu (Kami) berada dalam posisi untuk memberikan komentar yang berarti. Seperti biasa kami mengikuti peraturan dan mematuhinya,” kata Dileep melalui pesan singkat, Rabu (20/4).

Sebelumnya, Direktur Pembinaan Pengusahan Batubara Ditjen Minerba, Kementerian ESDM, Lana Saria menyebut bahwa ketentuan ini tidak akan merugikan badan usaha karena mekanisme iuran dilakukan secara berjenjang dan tarifnya disesuaikan dengan HBA.

“Pada saat harga tinggi tentunya pemerintah juga dapat merasakan penerimaan negara yang meningkat. Tapi pada saat batu bara berada di harga yang sangat rendah, pemerintah tidak ingin membebani perusahaan terhadap kewajiban finansialnya atau memastikan kondusifnya situasi berusaha,” ungkap Lana dalam sosialisasi PP beberapa waktu lalu.

Sebagai mana diketahui, Presdien Joko Widodo telah meresmikan PP 15 tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Bidang Usaha Pertambangan Batubara pada 11 April kemarin. Sementara, pemberlakuannya sudah dimulai sejak tanggal Senin, 18 April 2022.

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian royalti baru batu bara bagi badan usaha eks PKP2B:

IUPK eks PKP2B Generasi 1:
HBA kurang dari USD 70 per ton, tarif royalti 14%.
HBA antara USD 70 – USD 80 per ton, tarif royalti 17%.
HBA antara USD 80 – USD 90 per ton, tarif royalti 23%.
HBA antara USD 90 – USD 100 per ton, tarif royalti 25%.
HBA lebih dari USD 100 per ton, tarif royalti 28%.

IUPK eks PKP2B Generasi 1 Plus:
HBA kurang dari USD 70 per ton, tarif royalti 20%.
HBA antara USD 70 – USD 80 per ton, tarif royalti 21%.
HBA antara USD 80 – USD 90 per ton, tarif royalti 22%.
HBA antara USD 90 – USD 100 per ton, tarif royalti 24%.
HBA lebih dari USD 100 per ton, tarif royalti 27%.

Artikel Terkait

PPA-Adaro Bangun Masa Depan Tabalong Lebih Sehat dan Produktif Lewat Program Operasi Katarak Gratis

PPA-Adaro Bangun Masa Depan Tabalong Lebih Sehat dan Produktif Lewat Program Operasi Katarak Gratis

Jakarta, TAMBANG - PT Putra Perkasa Abadi (PPA) bersama PT Adaro Indonesia terus memperkuat komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui dukungan terhadap program operasi katarak gratis bagi 131 masyarakat Tabalong. Program yang merupakan bagian dari inisiatif Corporate Social Responsibility (CSR) PT

By Rian Wahyuddin
PAMA KPCS Dorong Konservasi Mangrove Berkelanjutan Melalui Pembinaan Komunitas Alien Mangrove

PAMA KPCS Dorong Konservasi Mangrove Berkelanjutan Melalui Pembinaan Komunitas Alien Mangrove

Kutai Timur, TAMBANG – Komitmen PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Jobsite KPCS dalam mendukung pelestarian lingkungan terus dilakukan melalui pembinaan dan pendampingan terhadap komunitas lokal. Salah satunya melalui dukungan terhadap Komunitas Alien Mangrove Kutai Timur, yang saat ini mengelola pusat pembibitan mangrove dengan kapasitas mencapai 12.000 bibit per tahun. Kegiatan monitoring

By Rian Wahyuddin
Jalan Tengah Konflik di Beltim, Pemerintah Izinkan PT TIMAH Beli Timah dari Masyarakat

Jalan Tengah Konflik di Beltim, Pemerintah Izinkan PT TIMAH Beli Timah dari Masyarakat

Jakarta, TAMBANG — Pemerintah mengambil langkah cepat untuk mencari solusi atas persoalan tata kelola pertimahan di Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menggelar rapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait, Pemerintah Provinsi

By Rian Wahyuddin