Jakarta, TAMBANG – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi menerima izin usaha pertambangan (IUP) yang ditawarkan pemerintah untuk organisasi kemasyarakatan keagamaan.
“Rapat pleno PP Muhammadiyah 13 Juli 2024 di kantor Jakarta memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan sebagai berikut,” ungkap Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti dalam Konsolidasi Nasional Muhammadiyah di Yogyakarta, Minggu (28/7).
Di antara pertimbangan dan persyaratan yang menjadi acuan PP Muhammadiyah dalam menerima IUP ini bahwa kekayaan alam merupakan anugerah Tuhan untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan umat.
“Pertama, kekayaan alam merupakan anugerah Allah yang manusia diberikan wewenang untuk mengelola dan memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan hidup material dan spiritual,” jelas Abdul Mu’ti.
Di samping itu, pengelolaan pertambangan, imbuh Abdul Mu’ti, sejurus dengan Anggaran Dasar (AD) Muhammadiyah Pasal 7 Ayat 1 dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 3 Ayat 8 dan Ayat 10.
“Pengelolaan usaha petambangan sejalan dengan Anggaran Dasar Pasal 7 Ayat 1 yang berbunyi: untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah menjalankan amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam segala bidang kehidupan,” imbuh dia.
“Anggaran Rumah Tangga Pasal 3 Ayat 8 yang berbunyi: memajukan perekonomian dan kewirausahaan kearah perbaikan hidup yang berkualitas. Anggaran Rumah Tangga Pasal 3 ayat 10 menyebutkan Muhammadiyah dalam mencapai tujuan dan usahanya memelihara, mengembangkan dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan,” lanjut Abdul Mu’ti.
Sementara, Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir menyebut bahwa keputusan menerima IUP pertambangan bukan perkara mudah. Pihaknya selama dua bulan melakukan kajian komprehensif dan ketat terkait tawaran pengelolaan tambang ini.
“Harus berbasis pada pemikiran-pemikiran Muhammadiyah yang kita popularisasikan, yakni berbasis pada islam berkemajuan. Serta juga melihat berbagai konteks kehidupan baik tingkat lokal dan nasional, maka Muhammadiyah selama 2 bulan lebih itu mengkaji masalah pengelolaan tambang ini,” beber Haedar Nashir.
Untuk diketahui, tawaran IUP untuk Ormas Keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) lebih dulu menerima tawaran pengelolaan pertambangan ini. PBNU direncanakan menggarap konsesi batu bara bekas penciutan lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC).