Jakarta-TAMBANG. Diantara beberapa paket kebijakan yang sudah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) salah satunya paket kebijakan deregulasi di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menteri ESDM Sudirman Said dalam paparannya dihadapam wartawan menyebutkan beberapa kebijakan deregulasi kebijakan mulai dari sektor migas, ketenagalistrikan, EBTKE dan mineral dan batu bara.
Di sektor mineral dan batu bara, deregulasi yang dilakukan adalah revisi keempat dari Peraturan Pemerintah No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Substansi perubahan yang diajukan terkait waktu pengajuan perpanjangan kontrak baik untuk perusahaan pemegang Kontrak Karya maupun PKP2B.
Sekjen Kementrian ESDM Teguh Pamudji dalam paparannya mengatakan bahwa substansi dari pengajuan revisi ini karena aturan yang sudah ditetapkan sulit untuk diimplementasikan di lapangan dan ini mengganggu iklim investasi. “Kami melihat bagaimana implementasi dari kebijakan ini tidak sesuai dengan kebutuhan dunia usaha diantaranya terkait jangka waktu pengajuan perpanjangan kontrak,”katanya.
Seperti diketahui dalam PP 77 tahun 2014 yang merupakan revisi ketiga dari PP 23/2010 tersebut ditegaskan perusahaan pemegang KK dan PKP2B baru boleh mengajukan perpanjangan kontrak dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.
Setelah ditinjau kembali ternyata waktu yang diberikan terlalu singkat apalagi untuk nilai investasi yang cukup besar. “Dalam PP 77 waktu yang diberikan terlalu singkat hanya 2 tahun oleh karenanya harus direvisi,”ungkap Teguh.
Dalam regulasi baru nantinya untuk perusahaan tambang mineral logam yang nilai investasi besar dan berisiko tinggi akan diberikan waktu paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum masa kontrak berakir sudah bisa mengajukan perpanjangan kontrak. Sementara untuk mineral bukan logam akan diberikan waktu paling cepat 5 tahun dan paling lambat 2 tahun. “Ini sangat sesuai dengan tuntutan operasional,”katanya.
Menurut Teguh setidaknya ada 7 perusahaan pemegang KK yang akan berakhir dalam 10 tahun ke depan. Perusahaan-perusahaan tersebut sudah bisa mengajukan permohonan perpanjangan kontrak. Diantara ketujuh perusahaan tersebut yang saat ini sedang ramai dibicarakan adalah PT Freeport Indonesia.
Masa kontrak dari produsen tembaga terbesar di Indonesia akan berakhir pada 2021.Perusahaan asal Amerika Serikat ini beberapa kali menyampaikan harapan agar segera mendapat kepastian akan hak pengelolaan tambang setelah 2021. Alasannya pihaknya akan menggelontorkan dana investasi yang besar mulai dari pengembangan tambang bawah tanah sampai pembangunan smelter tembaga di Gresik, Jawa Timur.
Dengan revisi maka terbuka lebar bagi Freeport untuk mendapat kepastian perpanjangan kontrak lebih cepat. Selain PT Freeport Indonesia juga ada PT Vale Indonesia yang akan berakhir masa kontraknya pada 2025. Sementara PT Newmont Nusa Tenggara akan berakhir masa kontraknya pada 2030 nanti.
Menteri ESDM Sudirman Said meyakini revisi jangka waktu pengajuan perpanjangan kontrak ini akan mendorong investasi di sektor pertambangan. “Kalau ini sudah dilakukan maka akan ada perusahaan mulai melakukan investasi di sektor pertambangan,”kata Menteri ESDM Sudirman Said. Pemerintah menurut Sudirman akan segera memfinalkan rancangan Peraturan Pemerintah ini.