PT Pertamina dan Kementrian ESDM telah sepakat porsi bagi hasil dan besaran bonus tanda tangan di Blok Mahakam dan Blok ONWJ. Diharapkan akhir Desember 2015 PSC Blok Mahakam ditandatangani.
Jakarta-TAMBANG- PT Pertamina (Persero) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya sepakati porsi bagi hasil (split) untuk dua blok migas yang akan berakhir masa kontraknya pada 2017. Kedua blok tersebut adalah Blok Mahakam dan Blok Offshore North West Java (ONWJ). Khusus Blok Mahakam, Pertamina juga telah menyepakati besaran bonus tanda tangan (signature bonus) dengan pemerintah.
Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam, saat ditemui di acara Anugerah Jurnalistik Pertamina semalam mengakui bahwa Pertamina dan pemerintah telah menyepakati dua hal penting soal split dan signature bonus untuk Blok Mahakam. Berdasarkan perkembangan tersebut, menurut Syamsu, target penandatanganan kontrak Blok Mahakam akhir tahun ini dapat dilaksanakan.
“Walaupun PSC tersebut akan berlaku setelah akhir 2017, dengan dapat dilakukan penandatanganan PSC tahun ini satu milstone dapat dicapai. Dengan demikian, kami dapat fokus mempersiapkan diri dalam proses alih kelola Blok Mahakam,” ujarnya.
Hal ini pun diakui Wianda Pusponegoro, Vice President Corporate Communication Pertamina. Saat dikonfirmasi Wianda menjelaskan bahwa Pertamina dan Ditjen Migas Kementerian ESDM telah menyepakati klausul split untuk Blok Mahakam dan ONWJ serta signature bonus untuk Blok Mahakam. Namun, Wianda tak bersedia menyebutkan porsi bagi hasil Pertamina dan pemerintah pada dua blok tersebut dan juga besaran signature bonus yang akan diberikan perseroan kepada pemerintah.
“Kita tunggu penandatanganan kontrak PSC (production sharing contract) dulu. Kami berharap akhir Desember ini PSC untuk Blok Mahakam sudah ditandatangani,”kata Wianda.
Konon negosiasi soal split di Blok Mahakam berjalan alot. Terdapat beberapa opsi dalam pembagian porsi bagi hasil produksi Blok Mahakam. Salah satunya penetapan porsi bagi hasil berdasarkan kondisi lapangan. Di lapangan yang telah berproduksi, negara akan mendapatkan porsi bagi hasil lebih besar. Sebaliknya, porsi bagi hasil untuk negara akan semakin rendah di lapangan eksplorasi. Di luar itu, Ditjen Migas mengusulkan konsep baru cost over revenue.
Selain itu, persoalan bonus tanda tangan juga dihitung berdasarkan nilai aset Blok Mahakam. Setelah nilai aset salah satu blok migas terbesar ini ditentukan, pemerintah baru akan menetapkan besaran bonus tanda tangan. Pemerintah menentukan Pertamina membayar sekian dari aset tersebut, misalnya 0,5% hingga 1%.
Sementara itu Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, sebelumnya menyatakan rentang besaran bonus produksi sebesar US$25 juta hingga US$55 juta. Namun, Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman menyatakan Pertamina belum pernah membayar bonus tanda tangan lebih dari US$25 juta.
Sebagaimana diketahui Pemerintah memberikan pengelolaan atas Blok di Kalimantan Timur tersebut kepada Pertamina dengan hak 100%. Pertamina dapat melakukan share down kepada pihak lain yang dapat memberi manfaat paling banyak 30%. Perseroan belum memutuskan siapa yang akan digandeng, apakah Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation akan kembali bersama-sama Pertamina mengelola Blok Mahakam, atau hanya Pertamina saja.
Kontrak Kerja Sama (KKS) Wilayah Kerja Mahakam ditandatangani pada 6 Oktober 1966 dan berakhir 30 Maret 1997. Kontrak kemudian diperpanjang pada 11 Januari 1997 dan berakhir pada 31 Desember 2017.