Beranda ENERGI Kelistrikan PMN Ditunda, PLN Ajukan Pinjaman Jangka Pendek ke Perbankan

PMN Ditunda, PLN Ajukan Pinjaman Jangka Pendek ke Perbankan

  • PLN ajukan pinjaman ke Perbankan lokal
  • Jatah PLN di program 35.00o MW tetap sebesar 10.000 MW
  • DPR usulkan PMN untuk PLN sebesar Rp 10 triliun di APBN 2016

 

Jakarta-TAMBANG. Pemerintah memutuskan untuk menunda memberikan penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN. Salah satu BUMN bidang energi yang juga mendapatkan jatah PMN, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan penundaan itu tidak akan mengganggu realisasi proyek kelistrikan 35.000 megawatt (MW).

 

Untuk menjalankan program tersebut, PLN memiliki strategi lain dengan mengajukan pinjaman jangka pendek kepada Perbankan. Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan PLN telah memiliki perhitungan kebutuhan untuk proyek tersebut. Saat ini ada beberapa bank pemerintah yang diharapkan bisa memberikan pendanaan.

 

“Kita menjembatani itu dengan pinjaman jangka pendek kepada perbankan. Kalau ada kekurangan likuiditas, kita akan ambil dari perbankan. Angkanya besar, kira-kira Rp 20 triliun,” ujarnya di Jakarta, Selasa (10/11).

 

Selain strategi pinjaman, Sofyan masih terlihat percaya diri saat dikonfirmasi soal dikuranginya jatah pembangkit yang harus dibangun PLN. Menurut dia, saat ini PLN masih berjalan dengan rencana semula yakni pembangunan 10.000 MW pembangkit listrik, bukan 5.000 MW pembangkit listrik.

 

“Kan begini, karena sebagian besar kan sudah ada yang tender dan EPC di daerah-daerah terpencil. Sehingga secara keekonomian tidak ada peminat. Kalau peminat luar biasa ya tidak kendala. Kalau tidak ada (peminat) ya kami laksanakan,” jelas Sofyan.

 

Sebagai informasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan penundaan suntikan untuk sejumlah perusahaan pelat merah termasuk PLN. Dalam APBN 2016, perusahan setrum itu diusulkan mendapat PMN sebesar Rp 10 triliun guna mendukung ekspansi bisnis dan proyek 35.000 MW.