Beranda ENERGI Kelistrikan PLN Turunkan Tarif Listrik Kecuali Pelanggan 1.300-2.200 KV

PLN Turunkan Tarif Listrik Kecuali Pelanggan 1.300-2.200 KV

Jakarta-TAMBANG. Perusahaan Listrik Negara (PLN) menurunkan tarif dasar listrik per 1 Desember 2015. Penurunan itu berlaku untuk 12 golongan tarif listrik yang sudah mengikuti mekanisme tariff adjustment. Namun dari 12 golongan itu, hanya dua golongan tarif yakni pelanggan 1.300 KV dan 2.200 KV yang justru mengalami kenaikan.

 

Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero), Benny Marbun mengatakan pengecualian untuk golongan tarif 1.300 KV dan 2.200 KV karena untuk menyesuaikan dengan kondisi sebelumnya. Kata Benny, kedua golonganini tidak mengalami kenaikan pada saat PLN memberlakukan tariff adjustment per 1 Mei 2015.  Pertimbangannya saat itu pelanggan golongan tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014 serta pertimbangan kondisi ekonomi.

 

Lantaran penundaan itulah PLN harus melakukan efisiensi di internal perusahaan untuk menutup kerugian akibat dua golongan pelanggan tidak mengikuti tariff adjustment. “Selisihnya kurang lebih Rp 300 miliar per bulan. Karena pemerintah tidak bisa menambahkan subsidi, maka kami lakukan efisiensi. Sekarang mereka (golongan 1.300 KV dan 2.200 KV) mengalami kenaikan, sementara yang lain justru turun,” kata Benny di Kantor Pusat PLN, Selasa (1/12).

 

Kenaikan TDL khusus pelanggan 1.300 KV dan 2.200 KV mencapai Rp 157/ KwH atau naik sekitar 11,6%. Sementara itu 10 golongan pelanggan lain, justru mengalami penurunan TDL dengan jumlah yang bervariasi. Penurunan itu sesuai dengan prinsip mekanisme tariff adjustment yang akan selalu mengalami penyesuaian dengan kondisi ekonomi setiap bulannya.

 

Benny memaparkan, ada tiga faktor utama yang akan menentukkan apakah tarif dasar listrik per bulan naik atau turun. Faktor tersebut di antaranya, harga minyak dunia, kurs rupiah terhadap dolar AS, dan juga tingkat inflasi. Dalam menentukan tarif baru, tiap bulannya, PLN menggunakan data dari lembaga lain seperti Ditjen Migas untuk harga minyak, Bank Indonesia untuk kurs rupiah, dan Badan Pusat Statistik untuk tingkat inflasi.

 

“Penyesuaian bulan Desember ini sudah kita pertimbangkan berdasarkan data ICP, Bank Indonesia, dan BPS. Pada bulan ini tingkat konsumsi masyarakat cenderung turun. Itu mengapa tarif adjustment cenderung turun dibanding Desember,” kata Benny.

 

Sebagai informasi, mekanisme tariff adjustment ditetapkan sesuai Permen ESDM No 09/2015. Dengan mekanisme ini, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut. Tariff adjustment berlaku bagi golongan pelanggan yang sudah tidak disubsidi, yaitu rumah tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas, bisnis sedang daya 6.600 VA ke atas, industri besar daya 200.000 VA ke atas, kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas, lampu penerangan jalan umum (PJU) dan layanan khusus.

 

Sementara untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial tarifnya tetap dan tidak diberlakukan tariff adjustment. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.