Beranda Tambang Today PLN Hormati Proses Hukum Dirut Sofyan Basyir

PLN Hormati Proses Hukum Dirut Sofyan Basyir

Direktur Utama PLN saat Konferensi pers di kantor pusat PLN, Senin (16/7)

Jakarta, TAMBANG – Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses pemeriksaan Direktur Utama (Dirut) Sofyan Basyir. Hal ini disampaikan setelah KPK menggeledah rumah Sofyan dalam rangka penyidikan dugaan kasus suap proyek PLTU 1 Riau.

 

“PLN menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ungkap Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Supakerta saat jumpa pers di kantornya, Senin (16/7).

 

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih sebagai tersangka penerima suap proyek PLTU Riau 1. Eni diduga menerima Rp4,8 miliar dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johanes B Kotjo.

 

Suap tersebut diduga diberikan kepada Eni sebagai biaya komitmen 2,5 persen atas jasanya dalam memuluskan penandatanganan kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

 

Minggu (157) kemarin, KPK menyateroni rumah Sofyan guna mencari dokumen dan data untuk mengembangkan proses penyidikan.

 

“Dirut membantu KPK dengan memberikan informasi terkait poyek PLTU Riau 1 dan dokumen objek,” beber Supakerta.

 

Asal tahu saja, KPK datang ke rumah Sofyan dengan memboyong 10 anggota penyidik. Dalam proses penggeledahan, PLN mengaku kalau Dirutnya terbuka dan kooperatif.

 

Dalam kesempatan jumpa pers itu, Dirut PLN, Sofyan Basir juga hadir. Dia membenarkan soal penggeledahan tersebut. Dia juga bercerita, saat itu dia sedang berada di luar rumah.

 

“Waktu saya datang memang kaget saat ada penggeledahan. Tapi, status saya ya saksi lah,” ujar Sofyan, Senin (16/7).