Beranda ENERGI Migas PGN Ditugasi Kelola Jargas Di Kota Tarakan

PGN Ditugasi Kelola Jargas Di Kota Tarakan

 

Jakarta-TAMBANG. Pemerintah terus mendorong pemanfaatan gas sebagai bahan bakar rumah tangga. Dalam rangka mempercepat pemanfaatan gas tersebut,  Kementerian ESDM telah menugaskan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) mengoperasikan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) yang dibangun pemerintah di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.  Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3337 K/12/MEM/2015 tanggal 10 Juli 2015.
Penandatanganan dokumen serah terima pengoperasian jaringan gas bumi untuk rumah tangga  tersebut dilakukan bersamaan dengan perayaan HUT Tarakan ke-18 di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (15/12).

 

Hadir dalam acara tersebut Walikota Tarakan Sofian Raga, Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Djoko Saputro, Direktur Utama Perusahaan Daerah Kota Tarakan Tigor Nainggolan, Kepala Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kota Tarakan Budi Setiawan dan pejabat dari Kementerian ESDM dan SKK Migas.

 

Sebelumnya, berdasarkan SK Menteri ESDM Nomor 0651.K/12/MEM/2011 tanggal 3 Maret 2011, jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga di Kota Tarakan tersebut dioperasikan oleh PT Perusahaan Daerah Kota Tarakan (BUMD milik Pemerintah Kota Tarakan).
Jargas Kota Tarakan dibangun Pemerintah dengan dana APBN pada 2010 dengan total sambungan rumah (SR) 3.366 sambungan.  Tersebar di 2 kelurahan yaitu Kelurahan Sebengkok dan Kelurahan Karangbalik. Dengan pasokan gas bumi  dari PT Medco EP Indonesia alokasi sebesar  0,7 MMSCFD.
Pada bulan Juni 2011 dilakukan pengaliran gas perdana (gas in) pada jaringan pipa dan dilanjutkan dengan penyalaan kompor pada satu rumah warga,  yang dilanjutkan dengan acara peresmian oleh Dirjen Migas dan Walikota Tarakan. Selanjutnya PT Perusda Kota Tarakan melakukan pengaliran gas ke seluruh jaringan pipa dan sektor-sektor serta penyalaan kompor secara bertahap ke seluruh warga yang mendapatkan fasilitas jaringan pipa gas bumi.

 

Kota Tarakan adalah salah satu kota yang mampu meningkatkan jumlah sambungan rumah tangga pengguna jargas menjadi 3.425 SR pada akhir tahun 2014.  Direncanakan pada tahun 2016, Kementerian ESDM cq Ditjen Migas dengan sumber dana dari APBN Tahun Anggaran 2016 akan melakukan pengembangan jargas di Kota Tarakan sebanyak 21.000 SR, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh PGN.
Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Djoko Saputro menyambut baik kepercayaan pemerintah terhadap PGN dalam pengelolaan jargas rumah tangga di Tarakan ini. “Kami memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung pemerintah dalam perluasan pemanfaatan gas bumi bagi masyarakat,” kata Djoko Saputro.
Selain Tarakan, PGN juga ditugaskan untuk mengelola dan  mengoperasikan jaringan gas rumah tangga di 11 kota/kabupaten lainnya sebanyak 43.334 sambungan rumah tangga.  Kabupaten/kota itu adalah Semarang, Blora, rumah susun di Jabodetabek, Bogor, Cirebon, Palembang, Surabaya, Depok, Kota Tarakan, Bekasi dan  Sorong.

 

Masuknya pelanggan baru rumah tangga ini akan menambah jumlah pelanggan PGN sebesar 43%, di mana pelanggan rumah tangga PGN yang ada saat ini 100.000 rumah tangga. PGN juga terus mengembangkan jaringan gas rumah tangga melalui Program PGN Sayang Ibu dengan melakukan penambahan 1 juta sambungan baru rumah tangga. Program tersebut dimulai tahun lalu dan berkelanjutan hingga tahun-tahun selanjutnya.

 

Walikota Tarakan Sofian Raga berharap ke depannya,  PGN melalui penugasan tersebut dapat mengembangkan pembangunan infrastruktur jaringan gas bumi.  “Sehingga tidak hanya sambungan rumah tangga yang dapat menikmati gas bumi, namun juga dapat berkembang ke industri untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Tarakan,” kata Sofian Raga.

 

Pemanfaatan gas bumi melalui jargas tentunya akan mendorong efisiensi dan daya saing produk UMKM masyarakat. Untuk itu diperlukan kerjasama, dukungan, dan sinergi yang baik antara Pemerintah Kota Tarakan, Kementerian ESDM cq Ditjen Migas, Perusahaan Daerah Kota Tarakan dan PGN agar membantu terlaksananya penyelesaian pembangunan jargas Kota Tarakan secara intensif.

 

Sesuai dengan Peraturan BPH Migas No 3 Tahun 2014 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa yang Dijual oleh Perusahaan Daerah Kota Tarakan untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan, maka masyarakat yang menjadi pelanggan gas rumah tangga dikenakan biaya sebesar  Rp. 3.492/m3 setiap bulannya.

 

Sekedar ilustrasi, pemakaian gas rumah tangga per bulan adalah antara 10 – 15 meter kubik. Jadi rumah tangga biasanya akan mengeluarkan biaya sebesar Rp 35 ribu – Rp 60 ribu per bulannya. Sehingga masyarakat dapat menikmati efisiensi dan multiplier effect dari konsumsi energi sehari-hari.