Beranda ENERGI Migas Petral Direkomendasikan Jadi Perusahaan Perdagangan

Petral Direkomendasikan Jadi Perusahaan Perdagangan

Jakarta-TAMBANG. Tim reformasi tata kelola sektor migas akhirnya memberikan rekomendasinya terkait nasib Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Tim yang dipimpin Faisal Basri itu tidak jadi membubarkan Petral melainkan hanya mengurangi tugasnya untuk sementara.

 

Ketua Tim, Faisal Basri dalam rekomendasinya menyebutkan, Petral yang berkedudukan di Singapura ini awalnya diarahkan untuk pemasaran minyak bumi. Pada pembentukannya di era Orde Baru, Indonesia merupakan pengekspor minyak bumi. Namun, setelah 2003, Indonesia beralih menjadi negara pengimpor, dan Petral pun turut berubah peran.

 

“Selain trading arms, Petral juga mendapat tambahan fungsi sebagai agen pengadaan minyak bumi dan bahan bakar minyak,” kata Faisal, Selasa kemarin.

 

Petral, sebagai satu-satunya pihak yang ditunjuk sebagai penjual dan pembeli minyak mentah dan BBM, semakin membesar. Namun, mereka hanya menjadi administrator tender. Di Platts Window Market (Bursa Minyak Singapura), Petral tak pernah bertransaksi karena tak memiliki barang. Mereka sepenuhnya menjadi price taker.

 

“Tak dapat dikatakan lagi sebagai trading company, di sinilah permainan dengan para mafia terjadi,” ungkap Faisal.

 

Tim reformasi akhirnya merekomendasikan agar Petral dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai trading arm Pertamina. Sedangkan peran pengadaan tender diambil alih oleh divisi integrated supply chain (ISC) yang dulu sempat dibentuk Pertamina. Petral tak lagi bisa mengadakan tender, namun dapat berpartisipasi sebagai peserta.

 

“Rekomendasi sudah kami serahkan pada Menteri Energi. Tinggal menunggu tanggapannya,” kata Faisal.

 

ISC Dihidupkan Lagi

 

Divisi ISC yang dulu sempat dipimpin Sudirman Said tatkala masih bekerja di Pertamina, kata Faisal akan mengambil kewenangan tender pengandaan minyak mentah dan produk BBM dari Petral.

 

Menurut Faisal ada beberapa pertimbangan tim mengeluarkan rekomendasi tersebut. Berbagai perkembangan menuntut perubahan kebijakan dan pengelolaan ekspor dan impor minyak mentah dan BBM.

 

“Kebutuhan minyak mentah dan BBM semakin tidak dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri, sehingga impor minyak mentah dan BBM cenderung meningkat,” ungkap Faisal.

 

Kondisi tersebut menuntut kehadiran perusahaan perdagangan (trading company) minyak nasional yang dapat mendorong peningkatan efisiensi pengadaan minyak mentah dan BBM. Selama beberapa tahun terakhir muncul ketidakpercayaan masyarakat terhadap Petral dalam menjalankan fungsinya sebagai anak perusahaan negara yang ditunjuk untuk melakukan perdagangan minyak mentah dan produk minyak,” imbuh Faisal.

 

“Rekomendasi tim adalah menata ulang seluruh proses dan kewenangan penjualan dan pengadaan minyak mentah dan BBM,” kata Faisal.

 

Tim reformasi merekomendasikan pula penggunaan sistem tender terbuka untuk pengadaan yang disarankan dilakukan oleh ISC Pertamina itu. “Mengundang semua vendor terdaftar dan kredibel, tak terbatas pada NOC (national oil company).”

 

Dengan pengadaan oleh ISC, kata Faisal, semua aturan yang dirujuk pun akan tunduk pada peraturan-perundangan di Indonesia. Dengan begitu, auditor dan penegak hukum seperti BPK, KPK dan lainnya, dapat menjalankan fungsinya secara optimal.