Jakarta-TAMBANG.Menteri ESDM Sudirman Said memberi setidaknya tiga catatan terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia dalam pengembangan tambang tembaga dan emas di Timika,Papua. “Saya mau kasih catatan pendek tentang Freeport, Pertama. kesepakatan antara Freeport dan Pemerintah adalah kesepakatan strategis yang didasari pada mutual respect, baik Freeport sebagai pelaku usaha dan Pemerintah sebagai regulator. Kedua, saya telah mengirim surat kepada Freeport dengan rumusan yang sesuai dengan arahan Bapak Presiden yang isinya adalah tidak ada resiko hukum maupun politik, tidak ada pelanggaran hukum, tidak ada kata-kata pelanggaran kontrak tetapi rumusan itu menjadi solusi bagi persiapan kelanjutan investasi Freeport dalam jangka panjang,”ujar Sudirman Said seperti dikutib dari laman esdm.go.id.
Kemudian Menteri Sudirman juga mengingatkan para pihak yang tidak paham untuk menghentikan spekulasi perpanjangan kontrak karena itu sama sekali tidak benar.
Pernyataan Menteri ESDM ini ditengarai karena makin banyak pihak termasuk Menko Maritim dan SDA Rizal Ramli yang berkomentar keras terkait siaran pers Kementrian ESDM. Mereka mempertanyakan isi rilis (Jumat,09/2015) yang menyebutkan Pemerintah dan Freeport telah menyepakati operasi jangka panjang dan rencana investasi perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
Dalam siaran pers tersebut dikatakan saat ini, pemerintah sedang mengembangkan langkah-langkah stimulus ekonomi termasuk didalamnya revisi peraturan pertambangan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja.
Dijelaskan pula bahwa besarnya investasi Freeport kurang lebih US$18 miliar dan komitmen yang telah dan sedang berlangsung menjadi pertimbangan Pemerintah untuk sepakat memperpajang kontrak. Belum lagi menurut Kementrian ESDM, Freeport telah bersedian meningkatnya nilai royalty baik emas maupun tembaga, bersedia melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, divestasi dan konten lokal.
“Pemerintah telah meyakinkan PT-FI bahwa Pemerintah akan menyetujui perpanjangan operasi pasca 2021 termasuk kepastian hukum dan fiskal yang terdapat pada Kontrak Karya”demikian isi kesepakatan tersebut.
Apa yang disampaikan Pemerintah dalam Siaran Pers tersebut juga telah diumumkan Freeport-McMoRan Inc. di Amerika Serikat. Dalam siaran pers tersebut ditegaskan bawa PT Freeport Indonesia (PTFI) dan Pemerintah Indonesia telah menyepakati operasi jangka panjang dan rencana investasi Freeport Indonesia.
Beberapa pihak menilai kesepakatan yang dibuat Pemerintah dan Freeport dianggap sebagai komitmen Pemerintah untuk memperpanjang izin operasi perusahaan tersebut setelah masa kontrak berakhir. Ini menarik karena sejauh ini Perusahaan yang akan berakhir masa kontraknya pada 2021 tersebut belum mengajukan perpanjangan kontrak. Hal ini karena dalam PP 77 tahun 2015 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara, pengajuan perpanjangan kontrak baru boleh diajukan 2 tahun sebelum masa kontrak berakhir. Sementara revisi PP terkait waktu perpanjangan kontrak tersebut yang masuk dalam paket kebijakan I sampai sekarang belum diumumkan.
Oleh karenanya komitmen yang disampaikan Pemerintah tersebut oleh beberapa pihak dinilai terlalu cepat dan melanggar regulasi yang ada. Karena ketika komitmen ini sudah dibuat, maka Pemerintah punya ikatan untuk melaksanakannya ketika masa kontrak berakhir. Dengan kata lain Freeport pasti bakal mendapat perpanjangan kontrak kapan pun Freeport setelah 2021. Waktu dua atau 10 tahun untuk pengajuan perpanjangan kontrak menjadi tidak penting lagi buat Freeport. Janji Pemerintah dalam hal ini Kementrian ESDM menjadi pegangan.
Sejauh ini pihak istana sudah memastikan bahwa izin Freeport belum diperpanjang. Namun tidak disebutkan apakah kesepakatan antara Kementrian ESDM dengan Freeport sudah mendapat restu dari istana atau belum. Jika dilihat dari pernyataan Menteri ESDM bahwa hal itu sudah sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo.
Bagi Freeport tentu komitmen Pemerintah ini memberi kepastian akan masa depannya. Dengan demikian perusahaan akan lebih tenang untuk mulai melaksanakan investasi baik dalam membangun smelter di Gresik maupun melanjutkan pengembangan tambang dalamnya.
Namun yang harus diingat masih ada beberapa pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan perusahaan ini seperti renegosiasi kontrak yang belum selesai padahal UU Minerba memberi waktu hanya setahun setelah UU tersebut diterbitkan. Memang persoalan perpanjangan masih menjadi ganjalan karena Freeport minta menggunakan nail down atau tetap selama masa kontrak. Sedangkan Pemerintah ingin menggunakan sistem prevailing yakni mengikuti UU Perpanjakan yang berlaku.
Hal kedua yang juga masih harus dilihat adalah kemajuan pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur. Sampai sekarang kemajuannya dibawah 20% diharapkan setelah ada kesepakatan ini pembangunan smelter dipercepat.
Diharapkan hal-hal inilah yang menjadi pertimbangan ketika Pemerintah mengambil keputusan untuk memperpanjang izin kontrak.