Beranda Tambang Today Umum Perusahaan Pemegang KK Tidak Wajib Berubah Jadi IUPK

Perusahaan Pemegang KK Tidak Wajib Berubah Jadi IUPK

Jakarta-TAMBANG. Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Bambang Gatot Aryono menjadi salah satu pembicara di Seminar Indonesia Mining Outlook 2017 yang diselenggarakan Majalah TAMBANG. Dalam kesempatan itu, Bambang menjelaskan tentang beberapa point penting yang ada pada tiga regulasi baru di sektor pertambangan mineral dan batu bara.

Salah satunya terkait perubahan sistem kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Bambang menegaskan Pemerintah tidak mewajibkan perusahaan pemegang KK untuk beralih menjadi IUPK. Namun jika ingin mengekspor konsentrat maka harus beralih dahulu ke IUPK.

“Semua pemegang KK, termasuk PT Freeport Indonesia, berhak tetap memegang KK. Tidak ada paksaan untuk berubah menjadi IUPK,”tegas Bambang.

Dan itu yang dilakukan beberapa perusahaan tambang pemegang KK seperti PT Vale Indonesia Tbk, PT G-Resources dan lainnya. Tetapi ada juga yang bersedia beralih menjadi IUPK seperti PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Namun Bambang mengingatkan jika tetap memegang KK tidak bisa lagi mengekspor konsentrat. Ini sesuai amanat pasal 170 UU No. 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Di sana disebutkan pemegang KK wajib melakukan kegiatan pemurnian mineral 5 tahun setealh UU diterbitkan.

Dengan demikian pemegang KK sudah harus membangun smelter, tak diperkenankan mengekspor konsentrat sejak 2014. Namun Pemerintah memberi kelunakan dengan boleh mengekspor konsentrat sampai 11 Januari 2017. Setelah itu tidak ada lagi relaksasi untuk Pemegang KK.

“Kalau mau ekspor konsentrat, harus berubah menjadi IUPK karena UU Minerba tak memberi deadline bagi pemegang IUPK untuk melakukan pemurnian,”ungkap Bambang.

Beberapa perusahaan yang memutuskan tidak beralih ke IUPK sampai masa kontrak berakhir karena sudah melakukan kegiatan pemurnian. Seperti PT Vale Indonesia yang memproduksi nickel matte. Berbeda dengan PT Freeport Indonesia yang sejauh ini baru 40% produknya yang dilakukan pemurnian dalam negeri. Sementara 60% produksinya diekspor.

“Pemerintah tidak memaksa pemegang KK untuk menjadi IUPK. Vale misalnya, boleh tetap memegang KK. Freeport boleh saja tetap jadi pemegang KK, tapi tidak boleh ekspor konsentrat ya,” ujar Bambang Gatot.

Pemerintah lanjut Bambang tidak berniat mempersulit perusahaan-perusahaan tambang pemegang KK. Jalan keluar telah ditawarkan pemerintah kepada Freeport tidak lain agar kegiatan operasi dan produksi perusahaan yang mempekerjakan sekitar 32 ribu karyawan ini tak terganggu.

Oleh karenya Bambang berharap perusahaan asal Amerika Serikat ini bersedia duduk bersama dan menerima solusi yang ditawarkan Pemerintah. “Solusi pemerintah saya kira yang terbaik. Pemerintah tidak akan mungkin membangkrutkan perusahaan yang berusaha di Indonesia. Investasi harus untung, tapi untungnya yang wajar,”pungkasnya.