Jakarta-TAMBANG. PT Pertamina EP, anak usaha PT Pertamina (Persero) di sektor eksplorasi dan produksi migas, bekerja sama dengan aparat pemerintah daerah, kepolisian daerah, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan menertibkan para penambang minyak liar yang marak terjadi di wilayah kerja Pertamina EP Aset I Field Ramba Area Mangunjaya dan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Sedikitnya 104 sumur milik Pertamina EP yang diserobot para penambang liar tersebut. Sebanyak 81 sumur di Mangunjaya dan 23 sumur di Keluang.
“Kegiatan penertiban ini dimaksudkan untuk mengamankan aset sumur minyak milik Pertamina yang juga termasuk objek vital nasional (obvitnas) sekaligus melakukan pemberdayaan masyarakat,” kata Field Manager PT Pertamina EP Asset-1 Field Ramba Heru Irianto di Jakarta, Rabu (29/6) malam.
Heru mengatakan, penyerbotan sumur milik Pertamina EP oleh oknum masyarakat itu mengakibatkan hak negara atas hasil migas hilang karena aset sumur minyak langsung dikuasai para penambang liar. Kegiatan pemboran sumur ilegal itu juga mengabaikan aspek kerusakan lingkungan dan bahaya kecelakaan tambang mengingat tidak ada standar operasional yang jelas.
Dari pengamatan Pertamina, menurut Heru, kegiatan penambangan liar tersebut setidaknya dilakukan dengan tiga cara. Pertama, para penambang ilegal itu langsung mengambil sumur yang sudah dibor oleh Pertamina. Kedua, melakukan pengeboran sumur sendiri di wilayah kerja Pertamina dan ketiga melakukan pengeboran di sekitar tempat tinggal mereka tetapi masih termasuk dalam wilayah kerja Pertamina EP Asset-1.
“Aksi penyerobotan sumur migas Pertamina itu sulit diberantas mengingat hasil produksinya bisa mencapai ribuan barel per hari. Sedangkan produksi minyak Pertamina EP di wilayah tersebut hanya berkisar 400 barel per hari,” jelas dia.
Menurut Heru, pemboran sumur migas ilegal itu kian tumbuh subur karena kegiatan mereka diduga mendapat dukungan modal dari cukong dan pihak yang bertindak sebagai penadah dari hasil produksi minyak mereka. “Makanya tidak mengherankan jika hasil produksi minyak mereka bisa dijual tidak hanya di Sumatera tetapi juga hingga ke Tangerang, bahkan ke Singapura,” katanya.
Manajer Humas PT Pertamina EP Muhammad Baron menambahkan penertiban akan diawali pada pekan ketiga Juli 2015 berupa sosialisasi dan koordinasi dengan Muspida Kabupaten Muba, Polri, TNI, dan LSM. Kegiatan sosialisasi dinilai dilakukan mengingat kegiatan pengeboran ilegal di wilayah tersebut sudah dilakukan secara turun-temurun dengan cara tradisional. “Kondisi ini harus disikapi dengan kehati-hatian agar pelaksanaan penertiban dapat berjalan secara baik,” katanya.
Mengenai nasib para penambang yang sumurnya diambilalih oleh Pertamina, menurut Baron, pemda setempat akan membuat semacam pemetaan sosial (social mapping) sehingga nantinya bisa ditindaklanjuti dengan upaya pemberdayaan masyarakat. “Bentuk pemberdayaan itu bisa macam-macam salah satu contohnya membentuk paguyuban sebagai wadah para eks-penambang liar tersebut,” katanya.