Pertamina Akuisisi Saham Perusahaan Minyak di Aljazair

Pertamina Akuisisi Saham Perusahaan Minyak di Aljazair
TAMBANG, JAKARTA. PERUSAHAAN Pertambangan Minyak dan Gas Negara, Pertamina, akan menjadi pemegang saham utama perusahaan Maurel et Prom, dan berniat untuk mengajukan penawaran resmi. Pertamina akan membeli 24,53% saham perusahaan minyak Pacifico dengan nilai  822 juta, lebih tinggi ketimbang kapitalisasi pasarnya yang pada Jumat pekan lalu diperkirakan seharga  557 juta. Pertamina punya opsi untuk membeli saham sisanya.     Kata Presiden Direktur Pertamina, Dwi Soetjipto, langkah akuisisi itu ditempuh sebagai salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri. ‘’Kami sudah mendapat persetujuan dari pemegang saham untuk menjalankan transaksi ini,’’ kata Dwi. Harga saham disepakati  4,20 per lembar plus kemungkinan tambahan  0,50.     Harga tambahan akan dibayarkan bila selama 90 hari berturut-turut, terhitung dari 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2017, harga minyak Brent di atas US$65 per barel.     Pacifico merupakan perusahaan yang dimiliki Presiden Komisaris Maurel & Prom, Jean-Francois Henin. Jika transaksi ini diizinkan pemerintah, serta ada persetujuan dari dewan direksi Pacifico, Pertamina akan mengajukan mekanisme penawaran saham melalui bursa.     Pertamina saat ini sudah hadir di Aljazair. Dengan mengakuisisi Maurel et Prom, Pertamina akan mendapatkan sumur minyak di Gabon dan Tanzania. Di kedua negara itu, Maurel & Prom sudah memiliki sumur minyak.

Artikel Terkait

Bahlil Lahadalia Dilantik Jadi Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, Rangkap Menteri ESDM

Bahlil Lahadalia Dilantik Jadi Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, Rangkap Menteri ESDM

Jakarta, TAMBANG — Bahlil Lahadalia mendapat mandat baru dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Bahlil dilantik sebagai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, sekaligus tetap menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan

By Rian Wahyuddin