Perpres 55 Tahun 2022 Diteken, Sebagian Izin Pertambangan Kembali ke Pemda

Realisasi DMO
Ilustrasi.

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara pada 11 April lalu. Dengan aturan anyar ini, sebagian izin pertambangan kini kembali menjadi wewenang Pemerintah Daerah (Pemda).

“Ini adalah salah satu yang ditunggu. Perpres 55 ini sudah kita godok beberapa waktu yang lalu, setahun lebih. Dan ini diterbitkan pada 11 April kemarin,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba, Sugeng Mujiyanto dalam Konferensi Pers secara virtual, Senin (18/4).

Kewenangan yang didelegasikan kepada Pemerintah Daerah meliputi pemberian sertifikat standar, khususnya untuk kegiatan konsultasi dan perencanaan usaha jasa pertambangan. Kewenangan selanjutnya adalah pemberian izin.

“Isi Perpres ini yang pertama adalah kewenangan yang didelegasikan dalam bentuk pemberian sertifikat standar, semacam SOP, ataupun RKAB yang diberikan kepada badan usaha oleh pemerintah,” ungkap Sugeng.

“Nanti bisa diberikan oleh kawan-kawan dari Provinsi. Selain itu perizinan akan diberikan sehingga pemerintah daerah nanti akan bisa memberikan izin,” imbuhnya.

Kewenangan lainnya yang kini menjadi tanggung jawab Pemda adalah pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha.

“Selain itu ada pembinaan atas pelaksanaan berusaha ini juga akan didelegasikan pada daerah. Kemudian selain itu ada juga pengawasan terhadap perizinan yang sudah diberikan oleh daerah,” ujarnya.

Pembinaan yang dimaksud terdiri atas pemberian norma, standar, pedoman dan kriteria pelaksanaan usaha perrtambangan. Pemberian bimbingan teknis, konsultasi, mediasi dan atau fasilitasi serta pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan.

Sementara, mekanisme pengawasan meliputi perencanaan pengawasan, pelaksanaan pengawasan, dan monitoring evaluasi dan pengawasan.

“Dalam pelaksanaan pengawasan, gubernur menugaskan inspektur tambang dan pejabat pengawas. Dalam hal belum terdapat pejabat pengawas, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menunjuk pejabat yang melaksanakan fungsi pengawasan aspek pengusahaan,” jelasnya.

Dalam Perpres dijelaskan juga bahwa pemberian izin yang menjadi otoritas pemda meliputi IUP dalam rangka PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri-red) berupa komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.

“Dengan ketentuan berada dalam satu daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 mil. Jadi antara 0-12 mil laut. Itu nanti nanti bisa diberikan oleh teman-teman dari daerah,” jelasnya.

Kewenangan izin berikutnya adalah pemberian Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.

Kemudian Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi dan IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.

“Selain itu ada dua hal lagi yang diberikan perizinan yakni IUJP untuk satu daerah provinsi dan terakhir adalah IUP untuk penjualan ketiga komoditas tadi,” bebernya.

Artikel Terkait

PPA-Adaro Bangun Masa Depan Tabalong Lebih Sehat dan Produktif Lewat Program Operasi Katarak Gratis

PPA-Adaro Bangun Masa Depan Tabalong Lebih Sehat dan Produktif Lewat Program Operasi Katarak Gratis

Jakarta, TAMBANG - PT Putra Perkasa Abadi (PPA) bersama PT Adaro Indonesia terus memperkuat komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui dukungan terhadap program operasi katarak gratis bagi 131 masyarakat Tabalong. Program yang merupakan bagian dari inisiatif Corporate Social Responsibility (CSR) PT

By Rian Wahyuddin
PAMA KPCS Dorong Konservasi Mangrove Berkelanjutan Melalui Pembinaan Komunitas Alien Mangrove

PAMA KPCS Dorong Konservasi Mangrove Berkelanjutan Melalui Pembinaan Komunitas Alien Mangrove

Kutai Timur, TAMBANG – Komitmen PT Pamapersada Nusantara (PAMA) Jobsite KPCS dalam mendukung pelestarian lingkungan terus dilakukan melalui pembinaan dan pendampingan terhadap komunitas lokal. Salah satunya melalui dukungan terhadap Komunitas Alien Mangrove Kutai Timur, yang saat ini mengelola pusat pembibitan mangrove dengan kapasitas mencapai 12.000 bibit per tahun. Kegiatan monitoring

By Rian Wahyuddin
Jalan Tengah Konflik di Beltim, Pemerintah Izinkan PT TIMAH Beli Timah dari Masyarakat

Jalan Tengah Konflik di Beltim, Pemerintah Izinkan PT TIMAH Beli Timah dari Masyarakat

Jakarta, TAMBANG — Pemerintah mengambil langkah cepat untuk mencari solusi atas persoalan tata kelola pertimahan di Belitung Timur (Beltim), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menggelar rapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait, Pemerintah Provinsi

By Rian Wahyuddin