Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar acara Good Mining Practice (GMP) Award 2023 di Jakarta. Kegiatan ini bagian dari rangkaian acara untuk memperingati hari pertambangan yang ke-78.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyampaikan, GMP merupakan apresiasi pemerintah terhadap badan usaha dan usaha jasa pertambangan yang menjalankan kaidah dan praktik pertambangan yang baik.
“Pemberian penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada badan usaha pertambangan serta badan usaha jasa pertambangan yang telah melakukan Upaya untuk menerapkan kaidah dan Teknik pertambangan yang baik,” ucap Arifin, Jumat (29/9).
Selain itu, lanjut dia, GMP Award 2023 juga menjadi salah satu parameter hasil kinerja kementerian esdm dalam kinerja pembinaan dan pengawasan selama tahun 2023.
“Ini menjadi salah satu tolok ukur hasil kinerja pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Kementerian ESDM terhdap badan usaha pertambangan dan badan usaha jasa pertambangan di tahun 2023,” bebernya.
Kaidah Teknik pertambangan yang baik menurutnya harus terus dilakukan semua badan usaha mulai dari pemegang kontrak karya (kk), izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan Khusus (IUPK), izin usaha jasa pertambangan (IUJP) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
“Kaidah teknik pertambangan yang baik akan terus dilakukan melalui pengelolaan lingkungan hihdup pertambangan, reklamasi dan pascatambang. Pengelolaan teknis pertambangan, pengelolaan konservasi mineral dan batu bara pengelilan keselamatan pertambangan serta pemanfaatan teknologi,” imbuhnya.
Hal serupa disampaikan Plt Dirjen Minerba, Bambang Siswantono. Kata dia, GMP Award 2023 ini sebagai apreasiai pemerintah terhadap para badan usaha pertambangan pemegang, KK, PKP2B, IUPK, IUP serta pemegang IUJP yang telah berupaya melakukan kaidah teknik pertambangn yang baik atau GMP.
“Penghargaan ini sebagai apreasiai pemerintah terhadap para badan usaha pertambangan pemegang, KK, PKP2B, IUPK, IUP serta pemegang IUJP yang telah berupaya melakukan kaidah teknik pertambangn yang baik atau GMP,” ujar Bambang.
Melalui GMP ini, Bambang berharap semua badan usaha pertambangan mampu menjalankan operasinya sesuai dengan regulasi yang ada dengan tetap mengedapankan praktik pertambangan yang baik. Sehingga hasilnya bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan Masyarakat luas.
“Sebagaimana diamanatkan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang menegaskan bahwa bumi air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasa negara dan dipergunakan yang sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” imbuh dia.
“Sumber daya minerba sebagai kekayaan alam tidak terbarkan yang terkandung dalam bumi merupakan kekayaan dikuasi negara sehingga pengeloaan dilakukan secara optimal, efisiensi transparan dna berkelanjutan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, good mining practice adalah bagian dari upaya penerapan ESG (Environmental, Social and Governance) di lingkungan perusahaan terutama pada aspek lingkungan yaitu bagaimana kinerja perusahaan dicapai dengan cara ramah lingkungan baik dari operasional hingga hasil produknya. Penghargaan ini terbagi dalam 3 kategori yaitu pemenang penghargaan pratama, utama dan aditama.