Jakarta, TAMBANG – Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan (PERHAPI) Tino Ardhyanto menghimbau, agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses divestasi Freeport menyampaikan informasi secara terbuka. Sehingga dapat mengurangi kesimpangsiuran di dalam pemahaman para pemangku kepentingan yang lain.
Himbauan Tino ini, terkait pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Dirjen Mineral Batubara Kementerian ESDM, PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) dan PT Freeport Indonesia (PTFI) muncul beragam informasi terkait kelanjutan proses divestasi PTFI. Kesimpangsiuran berita tentang proses divestasi PTFI kembali mencuat setelah beberapa informasi muncul di sosial media. Kali ini isu mengenai kewajiban terhadap lingkungan menjadi sorotan.
“Maksudnya, istilah keterbukaan dalam konteks ini adalah keterbukaan dari Pemerintah dan Legislatif untuk melihat proses divestasi ini lebih makro dan untuk kepentingan nasional, sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyaraat sesuai dengan amanah konstitusi,” kata Tino.
“Kami sangat mendukung langkah Pemerintah melalui PT INALUM untuk merealisasikan divestasi melalui aksi korporasi yang telah mencapai tahapan Sales Purchase Agreement. Kita perlu bersama-sama mengawal dan memastikan bahwa tahapan ini terus berlangsung hingga terwujudnya kepemilikan saham 51 persen atas PT Freeport Indonesia, dengan tanpa harus menambah kewajiban finansial yang telah disepakati bersama dalam SPA,” tambah Tino.
Pemahaman bersama dari Pemerintah dan Legislatif mengenai perlunya realisasi divestasi kepemilikan saham PT Freeport Indonesia untuk manfaat yang lebih baik sangat penting.
“Kesatuan sikap dari Pemerintah dan Legislatif dalam proses realisasi divestasi ini dapat menjadi penggerak utama. PERHAPI siap untuk menjadi mitra strategis di dalam mengawal proses ini,” tutur Tino.